JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sore ini, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin (23/6) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam.
Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7) selama sekitar 9 jam.
Hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.
Adapun Nadiem sebelumnya dikenal sebagai salah satu pendiri aplikasi Gojek. Dia mendirikan layanan ojek online itu bersama dengan Kevin Aluwi dan Machaelangelo Moran pada 2010.
Setelah terbilang sukses dengan Gojek, Nadiem melanjutkan kariernya sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju bentukan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin pada 2019.
Saat pertama terpilih sebagai menteri Nadiem melaporkan harta kekayaan senilai Rp 1,23 triliun dengan utang Rp 185,36 miliar. Komponen harta terbesarnya adalah surat berharga dengan nilai Rp 1,25 triliun.
Pada 2022, Nadiem melaporkan lonjakan harta menjadi Rp 4,87 triliun dengan utang Rp 790,76 miliar. Lonjakan harta ini disebabkan oleh surat berharga yang melesat jadi Rp 5,66 triliun.
Lonjakan surat berharga Nadiem seiring dengan IPO PT Goto Gojek Tokopedia di Bursa Efek Indonesia. Dalam prospektus IPO GOTO, Nadiem tercatat sebagai pemilik 522.053.000 (20,5%).
Sementara itu, dalam LHKPN terakhir, yakni 31 Oktober 2024, harta Nadiem susut menjadi Rp 600,64 miliar, setelah dikurangi utang Rp 466,23 miliar. Hal tersebut seiring dengan surat berharga yang dia miliki turun signifikan menjadi Rp 926,09 miliar.
Dalam LHKPN tersebut, Nadiem tercatat memiliki tujuh properti dengan nilai Rp 57,79 miliar. Lalu ada dua alat transportasi dan mesin senilai Rp 2,25 miliar.
“Saya Tidak Melakukan Apa Pun!”
Kepada Bergelora.com di Jakarfa dilaporkan, Nadiem Makarim tampak menggunakan rompi pink setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.
Kejagung mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara sebesar 1,98 triliun. Nadiem merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini.
Saat keluar dari gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025) Nadiem berteriak dan membantah berbagai tuduhan yang diberikan kepadanya.
“Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” kata Nadiem sembari berteriak.
“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu,” ia melanjutkan.
Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Nadiem, antara lain pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
“Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan dibuat proyek pengadam alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK,” kata Nurcahyo.
Selanjutnya, dalam mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, pada tanggal 6 Mei 2020 NAM mengundang jajarannya melalui Zoom Meeting dan mewajibkan pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook.
“Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai. Untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbudristek sekitar awal tahun 2020 NAM selaku Menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah di wilayah 3T,” Nurcahyo menjelaskan.
Atas perintah Nadiem dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis-juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba.
“Allah akan melindungi saya insyaallah,” pungkas Nadiem setelah ditetapkan sebagai tersangka. (Web Warouw)