JAKARTA – Mantan Wamenaker Imanuel Ebenezer atau Noel meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berhati-hati. Noel mengklaim mendapat informasi bahwa Purbaya akan ‘di-Noel-kan’.
“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan ‘di-Noel-kan’. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Noel menyebut ada ‘pesta’ yang terganggu oleh Purbaya. Namun, Noel tak menjelaskan detail maksud ucapannya.
“Siapa pun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” ujarnya.
Noel mengatakan Purbaya mengganggu para bandit yang bermain di pasar gelap. Dia mencontohkan tindakan keras Purbaya yang menindak tegas mafia impor baju bekas ilegal.
“Ini kan bandit-bandit ini pestanya terganggu. Kalian bisa tahu, siapa yang main pasar gelap? Siapa yang main baju-baju yang gelap-gelap itu tuh? Belum banyak yang main-main apa alat apa, eh mesin-mesin apa itu yang gelap-gelap itu. Pokoknya nggak pajak-pajak itulah,” ujarnya.
Noel mengatakan upaya agar Purbaya ‘di-Noel-kan’ juga terkait dengan persoalan thrifting. Dia meminta Purbaya berhati-hati.
“Oh iyalah pastilah. Checking-nya langsung, gampang nge-tracking-nya kok. Itu dari yang kecil, belum yang lain-lain yang triliunan itu. Harus waspada. Karena dia akan di-Noel-kan. Gitu,” ujarnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Noel menjadi tersangka setelah diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Kini, Noel telah menjalani persidangan.
Noel didakwa melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1).
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat Wamenaker.
Jaksa mengatakan Noel meminta jatah saat dirinya resmi menjabat Wamenaker pada 2024. Selain itu, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker. (Web Warouw)

