JAKARTA – Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Charles Sitorus dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Charles merupakan penyelenggara negara selain Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang terseret dalam perkara rasuah ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Charles terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam operasi pasar pengendalian harga gula.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor dikutip Bergelora.com si Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Majelis hakim menilai, perbuatan Charles membeli gula kristal putih (GKP) dari sejumlah perusahaan yang telah mengimpor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Hal ini sebagaimana dakwaan jaksa menyangkut Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Charles membayar denda Rp 750 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
Sementara itu, dalam perkara ini Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Keduanya tidak dihukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi. (Web Warouw)