JAKARTA – Seorang anak berusia 12 tahun, Alif Okto Karyanto, meninggal dunia pada Minggu (15/6/2025) dinihari. Ia meninggal setelah diduga ditolak perawatan di RSUD Embung Fatimah Batam, Kepulauan Riau, karena statusnya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Korban dinyatakan meninggal dua jam setelah diduga mengalami penolakan perawatan di rumah sakit tersebut. Peristiwa ini menjadi viral setelah diunggah oleh pengguna media sosial Facebook bernama Suprapto pada hari sebelumnya, yang kini telah dibagikan sebanyak 659 kali.
Dalam unggahannya yang dikutip Bergelora.com Selasa (17/6) di Jakarta dilaporkan, Suprapto menceritakan kronologi saat orang tua Alif membawa anaknya ke RSUD Batam pada Sabtu (14/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Setelah masuk melalui Unit Gawat Darurat (UGD), pihak rumah sakit menginformasikan bahwa mereka tidak dapat merawat Alif karena pasien tidak masuk dalam kategori darurat.
“Kami tidak tahu kok rumah sakit bisa berkata seperti itu, padahal jika pasien tengah malam ke UGD pasti sudah sakit. Karena orang tuanya warga tidak mampu, jika harus bayar sendiri maka oleh orang tua Minggu 15 Juni 2025 jam 02.30 atau sekitar 4 jam di RSUD dibawa pulang dengan menebus obat bayar sendiri,” ungkap Suprapto dalam postingannya.
Setelah ditolak, keluarga Alif memutuskan untuk membawa pulang korban setelah membayar semua biaya yang diminta pihak rumah sakit.
Namun, Alif kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (15/6/2025) dinihari.
“Tapi Naas sampai di rumah ananda pukul 04.30 mengembuskan napas terakhir,” tambahnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktur RSUD Embung Fatimah, Sri Widjayanti Suryandari, membantah tuduhan mengenai penolakan perawatan terhadap peserta BPJS Kesehatan. Ia menjelaskan bahwa pihak rumah sakit selalu siap membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
“Saat itu juga langsung kami layani di IGD sesuai keluhan dua jam sebelumnya terlihat sesak di rumah. Akhirnya kami kasih bantuan oksigen, pemeriksaan respirasi, nadi ulang, laboratorium, dan pemeriksaan kadar oksigen,” ujar Sri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/6/2025).
Sri menambahkan, saat tiba di rumah sakit, kondisi Alif stabil dan tidak memenuhi kriteria gawat darurat, sehingga tidak bisa dijamin oleh BPJS. Setelah hampir empat jam diobservasi, kondisi pasien tetap stabil dan akhirnya dipulangkan dengan rekomendasi untuk rawat jalan.
“Jadi kami sudah melayani. Bukan tidak melayani, seperti yang disebarkan,” tegasnya. (Web Warouw)