Sabtu, 5 Juli 2025

SIAPA TANGGUNG JAWAB NIH…? Sudah Jadi Tersangka, Mafia Tanah Belum Juga Diseret Ke Pengadilan, Aneh Banget!

BOGOR- Walaupun sudah menguasai tanah dan rumah di Jalan Dadali 8A, Kota Bogor, pihak pemilik yang sah, Bachtyar Tedjanegara diminta hadir dalam mediasi dengan pihak yang telah menduduki rumah secara tidak sah di Polresta Bogor, Selasa (31/5).

Didampingi kuasa hukum, Fahmi Assegaf, Bachtyar Tedjanegara akhirnya hadir dalam pertemuan dan meminta agar rumah dipolice line.

Pihak keluarga pemilik rumah dan tanah di Jalan Dadali 8A, Kota Bogor sedang membuka gembok gerbang rumah yang diduduki pihak yang tidak sah selama 7 tahun. (Ist)

“Karena kami memiliki surat kepemilikan yang sah maka kami tunggu putusan pengadilan dari dalam rumah. Sedangkan mereka tidak punya surat, silahkan menunggu putusan dari luar rumah,” demikian Fahmi Assegaf di Polresta Bogor.

Pihak Polresta mengakui sebagai fasilitator mempertemukan kedua belah pihak sambil menunggu proses hukum pada Bambang dan Hamdi yang telag ditetapkan sebagai tersangka. Karena Hingga kini pihak Kejaksaan belum mengeluarkan P21 terhadap kasus ini.

“Kasus ini diharapkan menjadi perhatian pemerintah khususnya penegak hukum dan Badan Pertanahan Negara untuk lebih obyektif dan berpihak kepada korban,” ujar Fahmi.

Pengosongan Paksa

Sebelumnya, setelah menempati rumah di Jalan Dadali No 8A, Bogor selama 7 tahun tanpa ijin, Bambang dan Hamdi angkat kaki dari rumah yang didudukinya. Hal ini diterjadi saat pemilik yang berhak atas tanah dan rumah Yohanes Bachtyar Tedjanegara Sabtu (28/5),
melakukan pengosongan paksa pada rumah dan tanah yang dirampas dan diduduki selama 7 tahun itu.

Didampingi Kuasa Hukum dari Assegaf & Partners dan aparat kepolisian Polresta Bogor, Babinsa dan Satpol PP,  Sabtu (28/5) melakukan pengosongan paksa pada rumah dan tanah yang dirampas dan diduduki mafia tanah itu.

Kuasa hukum, Fahmi Assegaf, S.H.,M.H. menjelaskan perampasan dan pendudukan rumah di atas tanah seluas 948 meter2 bersertifikat Hak Milik No. 78/di Tanah Sereal nama Yohanes Bachtyar Tedjanegara sedang menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Laporan polisi atas pendudukan tersebut sudah sampai tahap P19. Namun belum juga P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk diproses. Tanah telah diduduki dari 2015 oleh pihak yang tidak berhak bernama Bambang Sujarwadi beserta keluarganya atas perintah dari Muhammad Hamdi yang mengaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Mereka sudah jadi tersangka,” jelasnya.

“Padahal orang yang saat ini merampas dan tinggal di rumah itu tidak memiliki surat-surat yang membuktikan haknya atas rumah dan tanah tersebut,” jelas Fahmi Assegaf.

Upaya hukum berupa laporan polisi dan penetapan tersangka telah dilakukan dan sudah P-19.

“Karena tidak ada niat baik dari pihak yang merampas dan tinggal di rumah dan tanah kami maka kami melakukan pengosongan paksa atas rumah dan tanah kami yang sudah diduduki dari 2015,” demikian pemilik tanah dan rumah, Yohanes Bachtyar Tedjanegara.

Perdebatan sengit sempat terjadi saat pengosongan berlangsung antara pihak Hamdi dan Bambang yang menduduki rumah itu dengan pengacara dan pemilik rumah yang sah, Yohanes Bachtyar Tedjanegara.

“Inikan sudah P-19 artinya tinggal tunggu proses P-21. Pak Bambang dan Pak Hamdi juga sudah jadi tersangka, seharusnya mereka kooperatif keluar dari rumah ini,” demikian petugas Urip Agustina dari Polsek Tanah Sereal, Kota Bogor saat mendampingi pengosongan paksa tersebut.

Pengosongan rumah dan tanah juga dihadiri pihak RT, RW dan pihak kelurahan setempat dengan membuka paksa 3 gerbang pagar yang digembok.

“Yang menempati saat ini memang tidak pernah bersosialiasi dan melapor pada kami baik RT maupun RW setempat. Pernah menunjukkan KTP tapi tidak terdaftar disini,” ujar Adel, RW 5, Kelurahan Tanah Sareal, Kecematan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Rumah 2 tingkat di atas tanah di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor telah dirampas dan diduduki mafia tanah sejak tahun 2015.

Somasi Diabaikan

Sebelumnya pada 13 Juni 2018, Yohanes Bachtyar Tedjanegara memberikan surat Somasi Pertama kepada Bambang Sujarwadi yang menempati rumah di tanah tersebut, namun tidak ada tanggapan dan diabaikan begitu saja.

Surat Somasi kedua disampaikan pada 19 Juni 2018, namun juga diabaikan begitu saja. Setelah itu berkali-kali Yohanes Bachtyar Tedjanegara telah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan iktikad baik dengan bertemu langsung dengan Bambang Sujarwadi. Akan tetapi, tidak pernah berhasil.

Selanjutnya pada 28 November 2020, Yohanes Bachtyar Tedjanegara melaporkan peristiwa ini ke pihak Polres Kota Bogor dengan aduan dugaan tindak pidana Pasal 167 KUHP tentang penguasaan tanah milik orang lain tanpa hak berdasarkan Laporan Polisi No. LP/643/B/XI/2020/SPKT, tanggal 28 November 2020 (“Laporan Polisi”).

Fahmi Assegaf menjelaskan, atas Laporan Polisi tersebut Pihak Penyidik di Polresta Bogor sudah menetapkan Tersangka atas nama Bambang Sujarwadi dan Muhammad Hamdi berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 25 Oktober 2021 No. SP2HP/249/10/RES.1.2/2021/SATRESKRIM.

“Laporan tersebut sudah sampai tahap P19 dan namun belum juga P21 dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bogor,” ujar Fahmi Assegaf, SH.

Pada 25 April 2022, kuasa hukum dari Fahmi Assegaf & Partners telah mengunjungi dan mendatangi pihak Bambang Sujarwadi dengan tujuan memberitahukan pengosongan Objek Tanah tersebut secara sukarela dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari setelah Surat No.60-FA-IV-2022 tanggal 25 April 2022 diterima oleh pihak Bambang Sujarwadi.

“Namun sampai dengan surat tersebut dilayangkan, tidak ada tanggapan dari Bambang Sujarwadi,” ujarnya.

Karena pihak Bambang Sujarwadi tidak memberikan tanggapan dan niat yang baik untuk keluar dari rumah dan tanah yang telah ditempati selama lebih dari 7 (tujuh) tahun tanpa izin dan tanpa alas hak yang jelas, maka pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Walikota Bogor, Kapolres Bogor dan Instansi terkait lainnya dengan Surat No.60-FA-IV-2022 tanggal 17 Mei 2022 perihal Pemberitahuan Pengosongan Rumah dan Mohon Perlindungan Hukum.

Karena penyelesaian yang lama dari pihak Kepolisian, maka pihak Yohanes Bachtyar Tedjanegara sebagai Pemilik Objek Tanah yang sah mengambil dan mengosongkan Objek Tanah tersebut secara paksa dikarenakan Bambang Sujarwadi sudah menikmati dan menempati Objek Tanah tersebut selama 7 (tujuh) tahun hingga saat ini tanpa izin dan tanpa alas hak.

Pihak Yohanes Bachtyar Tedjanegara telah mengalami kerugian baik materil maupun immateril karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bambang Sujarwadi sebagai terduga pelaku Tindak Pidana.

Sejarah Kepemilikan Tanah

Pada 27 November 2001, Yohanes Bachtyar Tedjanegara membeli sebidang tanah dari Agus Shaleh sebagai Penjual berdasarkan Akta Jual Beli No.10 yang dibuat oleh PPAT Nixon Rudy Dewa Hasibuan S.H. sebagaimana yang tertuang Sertipikat Hak Milik No.78/ Tanah Sereal yang terletak di Jalan Dadali No 8A, RT05 RW05, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor dengan luas 948 m2

Setelah jual beli itu, tanah digunakan dan ditempati oleh keponakan H. Agus Shaleh sampai dengan tahun 2009 untuk pengobatan alternatif dan rental video atas izin dari bapak Yohanes Bachtyar Tedjanegara.

Setelah itu pada tahun 2015 tanah dan rumah tersebut kemudian dikuasai dan ditempati oleh Bambang Sujarwadi beserta keluarganya atas perintah dari Muhammad Hamdi yang mengaku kepemilikian atas tanah tersebut. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru