JAKARTA- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan kasus 27 Juli 1996 tidak masuk sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat yang dibacakan oleh Presiden Joko Widoso Rabu (11/1) lalu. Ini dikarenakan Komnas HAM Orde Baru pada waktu itu dalam penyelidikannya terhadap kasus 27 Juli bekerja di bawah kendali dan tekanan kekuasaan otoriter orde baru. Hal ini disampaikan oleh Ketua TPDI, Petrus Selestinus, Kamis (12/1).
“Namun kemudian Komnas HAM Reformasi tidak mempunyai kemauan politik yang baik (political will) untuk memperjelas bobot pelanggaran HAM dan Hukum dalam kasus 27 Juli karena pada waktu itu kasus 27 Juli sudah masuk dalam tahapan penyidikan Tim Penyidik Koneksitas bentukkan Pemerintah untuk menyelidiki keterlibatan pihak Sipil dan TNI dalam peristiwa 27 Juli,” jelasnya.
Petrus menjelaskan, hasil Penyidikan Tim Penyidik Koneksitas menetapkan sejumlah Jenderal TNI dan Polri menjadi tersangka tetapi kasusnya tidak pernah
serius diteruskan ke penuntutan.
“Di sini nampak jelas perintahan reformasi sengaja memperkecil bobot pelanggaran HAM kasus 27 Juli dengan mempertahankan hasil penyelidikan dan rekomemdasi KOMNAS HAM tahun 1997 yang hanya menyatakan kasus 27 Juli merupakan pelanggaran HAM tanpa kategori berat/ringan,” jelasnya.
Padahal kasus 27 Juli sudah diketahui publik di dalam maupun luar negeri merupakan kejahatan yang merenggut nyawa dan harta benda serta di bawah kendali Presiden Soeharto, Panglima TNI, Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan lainnya bersama PDI Suryadi dan kawan-kawan,” jelasnya.
Terlibat Mengubur Kejahatan HAM Berat
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan Petrus Selestinus menyapaikan, kekuatan politik Orde Baru dan kekuatan politik teformasi berada dalam satu nafas yaitu mengubur kasus 27 Juli 1996 agar semua pihak tidak kehilangan muka.
“Bahkan diduga ada konspirasi bagi-bagi kekuasaan politik. Buktinya sebagian pejabat Orde Baru ikut berkuasa di era reformasi sejal awal meski sebagian mereka berstatus tersangka tetapi diberi posisi jabatam strategis di era kepemimpinan Megawati sebagai Presiden,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintahan yang terlibat menutupi Kejahatan HAM Berat masa lalu dan memberikan jabatan pada pelaku pelanggaran HAM sesungguhnya ikut terlibat melakukan Kejahatan HAM Berat.
“Karena sampai sekarang para korban dengan sengaja dihilangkan haknya untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Hal ini menurutnya seharusnya tidak didiamkan oleh Presiden Jokowi yang telah menyesali 12 Kejahatan HAM Berat masa lalu dan membukan penyelesaiannya secara Non Judicial.dan Judicial.
“Jangan biarkan korban dan keluarga korban 27 Juli tidak mendapatkan keadilan hanya karena kepentingan politik sesaat pemerintahan sebelumnya,” tegasnya.
Negara Menyesali 12 Kasus Saja
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan ia mengakui adanya kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Tanah Air.
Ia pun menyesalkan berbagai pelanggaran HAM berat yang terjadi dalam berbagai peristiwa.
“Dengan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara RI mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (11/1).
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyebutkan 12 kasus pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.
Pernyataan Presiden Menyesali 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat:
Lengkapnya kasus pelanggaran HAM berat yang diakui dan disesali Presiden Jokowi :
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003
Jokowi mengatakan menaruh simpati dan empati mendalam kepada korban dan keluarga korban. Ia menegaskan pemerintah berusaha memulihkan korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
“Saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia di masa yang akan datang,” katanya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan hal itu disampaikannya setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022,” ujar Jokowi. (Web Warouw)

