Kamis, 17 Juli 2025

SIAPA YANG MENGAWASI NIH..? Aset Negara tak Terpakai Bakal Dialihkan ke Danantara

JAKARTA — Pemerintah berencana mempercepat pengalihan Barang Milik Negara (BMN) yang tidak terpakai untuk dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah ini bertujuan agar aset negara yang selama ini tidak termanfaatkan (idle) dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“DJKN dan BLU LMAN memperkuat kebijakan-kebijakan sebagai berikut. Pertama, kebijakan pengelolaan aset negara diarahkan untuk memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional, yang ditunjukkan dengan indikator capaian yang terukur.

Kedua, pengalihan BMN menjadi aset Danantara dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun.

Terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menegaskan tidak semua BMN akan dialihkan ke Danantara.

“Ada yang masih dipakai oleh kementerian. Tapi ke depan, aset BMN yang idle, menurut saya, bisa dikelola oleh Danantara,” katanya.

Ia menambahkan bahwa proses pengalihan tetap mengacu pada ketentuan hukum, meski belum menyebut secara rinci aset mana saja yang akan dialihkan.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan bahwa lambatnya pengelolaan aset negara berpotensi menghambat investasi. Ia mendorong percepatan pengalihan BMN ke Danantara agar proses persetujuan tidak berlarut-larut.

“Jangan sampai nanti ada investasi yang terkendala karena butuh waktu enam bulan bahkan empat tahun hanya untuk mendapatkan persetujuan,” ujar Erick.

Ia juga menyebut, Danantara saat ini telah dipercaya oleh sejumlah mitra global dan memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Erick bahkan menemukan sejumlah aset negara yang status hukumnya tidak jelas dan tidak diakui oleh kementerian atau lembaga.

“Ada BMN yang dimiliki K/L tapi tidak diakui, karena mungkin ada kasus sengketa atau persoalan lainnya. Ini sangat disayangkan,” kata Erick.

“Memang tidak semua aset akan dikelola Danantara. Tapi dari valuasi aset yang sudah berada di bawah Danantara, jangan sampai BMN justru menjadi penghambat investasi. Secara hukum asetnya sudah berada di Danantara, jadi ini yang sedang kami bicarakan dengan Ibu Menkeu. Beliau prinsipnya terbuka, tinggal bagaimana kita menjajaki langkah-langkah selanjutnya,” tegas Erick.

Menurut Erick, untuk bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 persen pada 2026, Indonesia membutuhkan investasi setidaknya sebesar Rp7.500 triliun. Oleh sebab itu, percepatan pengelolaan aset negara menjadi krusial.

Penataan Aset Tak Diakui atau Bermasalah

Lebih lanjut, Kementerian BUMN juga tengah menyiapkan strategi untuk menata dan memanfaatkan aset-aset negara yang tidak diakui kepemilikannya atau sedang menghadapi persoalan hukum, termasuk aset dalam sengketa atau berstatus idle.

Namun, Erick menegaskan bahwa seluruh daftar BMN yang potensial dialihkan pengelolaannya akan terlebih dahulu disampaikan secara tertutup kepada DPR sebelum resmi dialihkan ke Danantara. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru