JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan dua direktur PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.
“Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020, Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan direktur, yang masing-masing diangkat berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto dalam rilis di Jakarta, Kamis (30/1).
Ia mengatakan melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi ASABRI yang semula hanya tertulis direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.
“Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi,” katanya.
Kementerian BUMN melakukan penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI di Gedung Kementerian BUMN pada Kamis (31/1).
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ASABRI harus dikelola oleh orang-orang profesional di bidangnya.
Ia menyampaikan keprihatinannya terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di ASABRI dan meminta pihak terkait untuk membenahinya dengan cepat. Sedangkan Erick Thohir menyebutkan kondisi keuangan ASABRI masih stabil.
Hanya saja, mengenai ada atau tidaknya penyelewengan hingga penurunan aset karena salah investasi akan ada proses penanganannya tersendiri.
Jamin Nasib Prajurit
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sebelumnya Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1), memastikan nasib peserta asuransi yang terdiri dari antara lain prajurit dan pensiunan TNI tetap aman.
“Kepastian prajurit itu akan tetap berjalan tapi proses hukum tentu itu ada lain lagi. Likuiditas Asabri dijamin aman karena cash flow-nya, asetnya, semua masih bagus. Beda dengan Jiwasraya yang sudah sangat … yaa gitu,” katanya.
Berdasarkan pernyataan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, potensi kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Asabri berada dalam kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 16 triliun. Juru Bicara Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, pun menegaskan Polri sudah memulai penyelidikan dalam kasus itu.
Timbulnya kasus dugaan korupsi di Asabri maupun Jiwasraya tak ayal menimbulkan pertanyaan. Bagaimana pengawasan di masa lalu? 


“Itu yang dari awal saya tekankan bahwa apa sih tugas saya utama? Menegakkan kembali GCG (good corporate governance/tata kelola). Ya bagian dari stick and carrot. Kalau yang namanya bagus kita kasih reward. Kalau yang nggak bagus bersihkan, harus copot. Itu bagian dari perbaikan Kementerian BUMN,” ujar Erick.
“Kalau kita simpulkan kejadian Garuda, Jiwasraya, itu ujungnya apa? GCG-nya kan. Maka itu dari awal saya bilang ingin selalu punya leader di BUMN itu apa yang nomor 1? Akhlak, dua loyalitas, tiga teamwork. Menurut saya ya ini proses yang saya rasa akan terus berlanjut. Untuk semua pimpinan yang tidak terapkan ini akan terkena, pasti. Apakah itu dicopot, tapi yang kasusnya hukum akan terproses,” lanjutnya. (Web Warouw)