JAKARTA – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan ada empat perusahaan yang menjadi debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga korupsi senilai Rp 2,5 triliun. Adapun empat perusahaan ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel hingga perkapalan.
“Tahap pertama adalah Rp 2,5 triliun ya, dengan nama debiturnya saya sebutkan, RII sekitar Rp 1,8 triliun. SMS, ini nama PT ya nama perusahaannya ya, Rp 216 miliar,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Senin (18/3/2024).
“Kemudian ada PT PV ada Rp 1,44 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar,” tambah dia.
Keempat perusahaan debitur LPEI ini diduga melakukan korupsi berdasarkan temuan Tim Gabungan dari Inspektorat Kementerian Keuangan, BPKP, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung.
Namun, menurut Burhanuddin, dugaan korupsi temuan tim gabungan tersebut masih bisa berkembang. Sebab, saat ini masih ada enam perusahaan lain yang sedang diperiksa oleh tim gabungan.
Burhanuddin menambahkan bahwa enam perusahaan yang masih didalami tim gabungan itu terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar.
Jaksa Agung lantas meminta enam perusahaan lain segera menyelesaikan kesepakatan yang ditetapkan tim gabungan.
“Saya ingin imbau nanti kepada nanti beberapa PT, ada enam perusahaan,” ujar Burhanuddin.
“Tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan tadi, antara BPKP kemudian dari Inspektoratnya, dari Jamdatun, tolong ini laksanakan sebelum nanti akan penyerahan dalam tahap duanya, itu sebesar Rp 3 triliun,” imbuhnya.
Menkeu Sri Mulyani Melapor
Sebelumnya dikabarkan kepada Bergelora.com di Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Sri Mulyani melaporkan temuan dugaan debitur bermasalah terindikasi fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.
Bendahara negara menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh Tim terpadu kasus dugaan korupsi di LPEI tahun 2019-2023.
“Tim terpadu untuk meneliti seluruh kredit-kredit yang bermasalah di LPEI,” ujar dia dalam konferensi pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan hasil pendalaman Tim terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI, ditemukan adanya dugaan pembiayaan bermasalah terindikasi fraud Rp 2,5 triliun yang melibatkan 4 debitur.
“Hari ini khusus kami sampaikan 4 debitur yang terindikasi fraud dengan outstanding pinjaman Rp 2,5 triliun,” kata Sri Mulyani.
Temuan tersebut pun diserahkan secara langsung oleh Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diteliti lebih dalam.
“Pada kesempatan yang baik pagi ini kami bertandang ke Kejaksaan dan Jaksa Agung Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu pun Sri Mulyani meminta kepada manajemen LPEI untuk meningkatkan peranan dan tanggung jawabnya atas tata kelola operasional perusahaan yang baik.
“Zero tolerance terhadap pelanggaran hukum korupsi, konflik kepentingan, dan harus menjalankan sesuai mandat UU Nomor 2 tahun 2009,” ucapnya. (Web Warouw)