Minggu, 13 Juli 2025

SIKAT SEMUA SAWIT ILEGAL DI TESSO NILO..! Menhut Ungkap Modus Korporasi Gunakan Nama Rakyat di Kawasan Konservasi

JAKARTA – Penertiban kebun sawit ilegal di kawasan konservasi terus dilakukan pemerintah, namun upaya ini diwarnai berbagai tantangan di lapangan.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan adanya modus sejumlah perusahaan perkebunan yang menyamarkan aktivitasnya dengan menggunakan nama masyarakat, terutama di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa lalu, Menhut menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang juga melibatkan Kementerian Kehutanan, terus melakukan proses verifikasi dan inventarisasi atas penggunaan kawasan hutan, termasuk perkebunan sawit ilegal.

“Problem teknisnya tidak mudah di lapangan, karena ada model di mana korporasi ini juga memiliki cara mempergunakan nama rakyat,” ujarnya di hadapan anggota dewan, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Ia menjelaskan, terdapat praktik terselubung di mana kebun-kebun sawit dikelola oleh korporasi, namun didaftarkan atau dijalankan atas nama warga. Modus ini membuat proses penertiban menjadi lebih rumit karena seolah-olah lahan tersebut dikelola masyarakat kecil, padahal sejatinya dikendalikan perusahaan besar.

“Verifikasi ini tidak mudah, dan itu juga yang terjadi di Tesso Nilo. Data dari pihak Kepolisian yang tergabung dalam Satgas menunjukkan bahwa banyak lahan sebenarnya milik korporasi, hanya saja di lapangan mengatasnamakan rakyat,” kata Menhut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pekerja perkebunan yang digunakan namanya kerap menjadi tameng bagi aktivitas korporasi. Buah sawit dari kebun-kebun ini kemudian dijual ke perusahaan, bahkan ketika aktivitas tersebut dilakukan di kawasan konservasi yang seharusnya bebas dari aktivitas ekonomi.

Dalam menyikapi kondisi kompleks tersebut, pemerintah mengedepankan pendekatan lunak atau soft power guna mencegah konflik sosial. Salah satunya dengan menyiapkan skema relokasi bagi masyarakat yang bersedia meninggalkan kawasan konservasi secara sukarela.

“Terhadap masyarakat yang terdampak, diharapkan melakukan relokasi secara mandiri, namun pemerintah juga telah menyiapkan lahan relokasi,” jelasnya.

Lahan relokasi ini tengah disiapkan oleh Tim Percepatan Pemulihan Pasca Penguasaan (TP4) Taman Nasional Tesso Nilo yang dibentuk oleh Gubernur Riau. Tim tersebut memiliki mandat menyusun rencana relokasi, menyediakan lahan pengganti, merancang skema bantuan sosial, dan mengeksekusi relokasi berdasarkan kesepakatan bersama.

Sementara itu, proses pengembalian fungsi kawasan konservasi terus berlangsung. Raja Juli menyampaikan bahwa sejumlah pihak telah menyerahkan kebun sawit ilegal mereka secara sukarela kepada negara. Bahkan, pemerintah telah melakukan pemusnahan perkebunan ilegal di beberapa titik.

“Telah dilakukan pemusnahan terhadap kebun sawit ilegal seluas 401 hektare pada 29 Juni 2025, dan 311 hektare pada 2 Juli 2025,” ungkapnya.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memulihkan fungsi kawasan konservasi, memperbaiki tata kelola hutan, dan menertibkan praktik-praktik perkebunan yang tidak sesuai hukum. Pemerintah berharap dengan verifikasi yang akurat dan pendekatan kolaboratif, konflik agraria di kawasan konservasi seperti Tesso Nilo dapat diselesaikan tanpa mencederai hak masyarakat maupun mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Upaya ini tidak bisa selesai dalam semalam, tapi kami pastikan proses ini berjalan. Taman Nasional bukan tempat untuk sawit, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Raja Juli. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru