Selasa, 2 Desember 2025

SISA-SISA KEJAYAAN OIL BOOM..! Pengelola Hotel Sultan Dihukum Bayar Royalti 45,3 Juta Dollar AS ke Negara

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) memerintahkan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan Jakarta untuk membayar royalti penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dollar Amerika Serikat.

Hal ini tertutang dalam putusan PN Jakpus yang mengabulkan sebagian gugatan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang menilai bahwa Pengelola Hotel Sultan wanprestasi.

Pontjo Sutowo putra Ibnu Sutowo, petinggi Pertamina kamana Orde Baru. (Ist)
Pontjo Sutowo putra Ibnu Sutowo, petinggi Pertamina di masa Orde Baru. (Ist)

“PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar),” ujar Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangannya, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu  (29/11/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim meyakini bahwa status lahan tempat Hotel Sultan kini berdiri sudah sah milik negara yang sudah diuji hingga tingkat peninjauan kembali.

Sementara itu, perpanjangan HGB pada tahun 2002 oleh PT Indobuildco dinilai cacat di mata hukum, sehingga HGB yang berlaku hingga April 2023 sudah sepatutnya dihapus demi hukum.

Hakim menjelaskan, kewajiban untuk membayar royalti atas penggunaan tanah HPL lahir sejak SK Gubernur 1971. Aturan ini ditegaskan kembali oleh Putusan PK 276/2011 dan sifatnya berlanjut selama tanah masih digunakan.

Adapun, ditemukan fakta bahwa PT Indobuildco tidak membayar apapun sejak 2007–2023, sehingga terbukti wanprestasi.

Dalam putusan lain di mana PT Indobuildco lebih dahulu menggugat negara, yaitu perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim menegaskan bahwa lahan tempat Hotel Sultan berdiri adalah sah milik negara. Majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya.

“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” lanjut Sunoto.

Sengketa Hotel Sultan

Perseteruan terkait lahan Hotel Sultan sudah terjadi sejak Oktober 2023. Saat itu, negara, melalui pengelola GBK, secara resmi mengambil alih pengelolaan lahan tempat Hotel Sultan berdiri.

Sebelum keputusan ini diambil, pihak GBK sudah berulang kali menyampaikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, tetapi tidak ditanggapi.

Izin usaha Hotel Sultan dibekukan, tetapi operasional hotel masih berlanjut.

Kemudian, PT Indobuildco resmi mengajukan gugatan melawan negara pada 23 Oktober 2023.

Menghadapi gugatan ini, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto, memastikan bahwa negara tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco.

Dengan demikian, Indobuildco sudah tidak diperkenankan lagi untuk mengoperasikan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

“Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi, ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Gugatan dijawab dengan gugatan, bantahan saling dilemparkan. Hari ini, perdebatan akhirnya diputus di meja majelis hakim hingga ada upaya hukum lanjutan dari para pihak. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru