Jumat, 6 Februari 2026

SITA DONG PAK..! Purbaya Bingung: Banyak Perusahaan Asing di RI Tak Bayar Pajak!

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah melakukan reformasi internal melalui rotasi para pegawainya. Reformasi ini menjadi langkah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Menurutnya, perombakan dilakukan untuk memastikan penerimaan negara tak lagi bocor alias tak optimal.

Selama ini penerimaan negara bocor karena terbukti banyak perusahaan asing yang transaksi di Indonesia namun tak terpungut pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh).

Makanya, ia menekankan, rotasi pejabat itu dilakukan supaya tindakan serupa tak terus berulang terjadi hingga merugikan penerimaan negara.

“Banyak perusahaan asing di sini yang beroperasi cash basis. Jadi PPN enggak bayar, PPh enggak bayar, jadi saya bingung. Nanti enggak akan lolos lagi,” ujar Purbaya.

Pada Rabu (28/1/2026) Purbaya merombak sekitar 30 jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Sebagian dirumahkan, dan ada juga yang hanya dirotasi.

Tak hanya DJBC, Purbaya juga akan merombak sekitar 50 pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak besok, Jumat (6/2/2026).

Purbaya menjelaskan rotasi atau dirumahkan dilakukan karena dalam sistem kepegawaian negeri, pegawai tidak bisa diberhentikan atau dirumahkan secara sepihak. Hal ini karena berisiko menimbulkan gugatan hukum mengingat status kepegawaiannya sebagai PNS.

“Rupanya kalau di keuangan kita pegawai negeri kita ga bisa memecat pegawai merumahkan juga gak bisa, tadinya saya rumahkan nanti di tuntut kalah lu, yaudah gajadi, jadi kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” ujar Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (5/2) sebelumnya dirinya pun menjelaskan para pejabat yang selama ini ketahuan memainkan pungutan negara, atau membiarkan penerimaan pajak bocor, akan dimutasi ke daerah-daerah yang sepi orang. “Yang ketahuan main-main saya puter ke tempat yang lebih sepi. Jadi kita melakukan perbaikan sungguh-sungguh,” paparnya.

Kita Hajar Terus!

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan sidak ke perusahaan baja asal China yang diduga menggelapkan pajak, yakni PT Power Steel Mandiri (PSM). Sidak dilakukan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Purbaya mengatakan, perusahaan tersebut sempat mengklaim pejabat pemerintah dapat dengan mudah menerima suap. Kunjungannya hari ini dilakukan untuk membantah anggapan tersebut.

“Mereka klaim zaman kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok, supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main ya kita hajar terus,” ungkap Purbaya saat ditemui wartawan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Meski begitu, Purbaya mengatakan seluruh karyawan PT PSM berkomitmen untuk memperbaiki praktik bisnis perusahaan. Namun, ia tetap akan memanggil pemilik perusahaan untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Pada perjalanannya staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung. Mungkin tidak sempat. Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin,” jelasnya.

Purbaya mengatakan, kerugian negara akibat penggelapan pajak ini mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Sementara terkait kasus serupa, terdapat dua perusahaan lainnya yang juga diduga menggelapkan pajak.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkap dua perusahaan lainnya adalah PT PSI dan PT VPM. Ia mengatakan, kerugian negara akibat praktik penggelapan pajak ini ratusan miliar.

“Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp 510 miliar, tapi ini belum final,” jelas Bimo.

Ia menjelaskan, pihaknya akan menelusuri perusahaan terkait hingga ke struktur pemegang saham. Adapun modus yang dilakukan tiga perusahaan ini adalah melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak sebenarnya tanpa memungut PPn.

Selain itu, ketiga perusahaan ini juga menggunakan rekening karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan omzet. Praktik ini dilakukan pada rentang periode 2016-2019.

“Ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019. Ada tiga entitas, ada PSI, ada PSM, ada VPM entitasnya,” pungkasnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru