JAKARTA- Yusril Ihza Mahendra meminta agar pihak kepolisian melengkapi alat bukti bagi kasus Yulianus Paonganan (Ongen) berupa keterangan Presiden Joko Widodo, agar kasus itu dapat berlanjut ke pengadilan. Hal ini disampaikannya kepada Bergelora.com di Jakarta dari Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (13/2).
Sebelumnya Yusril telah meminta agar polisi menangguh penahanan Ongen namun penahanan atas Ongen diperpanjang lagi.
“Kami telah meminta polisi untuk tangguhkan penahanan ongen setelah melewati waktu 60 hari dan berkas perkara dikembalikan oleh jaksa,” jelasnya.
Hakim menurut Yusril rupanya memberi izin perpanjangan penahanan selama 30 hari lagi untuk melengkapi alat bukti yang menurut jaksa belum cukup.
“Ketika mengembalikan berkas jaksa memberi catatan agar polisi meminta keterangan Pak Jokowi yang fotonya ada dalam berkas,” jelasnya.
Menurut Yusril, keterangan Joko Widodo sebagai korban penghinaan adalah alat bukti yang penting dalam perkara ini, maka alat bukt tersebut harus dilengkapi dulu.
“Tanpa alat bukti itu, berat bagi jaksa untuk melimpahkan perkara ongen ke pengadilan. Kemungkinan besar dakwaan akan ditolak oleh hakim,” ujarnya.
Dirinya sebagai penasehat hukum Ongen menunggu saja dalam waktu 30 hari ini agar polisi dapat melengkapi alat bukti yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Mudah-mudahan polisi sudah mendapatkan keterangan Pak Jokowi dalam waktu 30 hari ini agar alat bukti yang diminta JPU dapat dipenuhi,” ujarnya.
Yusril Ihza Mahendra berencana untuk melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas perpanjangan penahanan terhadap Ongen Sangaji.
“Sementara itu kami tidak tinggal diam. Perpanjangan penahanan ongen atas izin hakim PN Jaksel itu akan kami lawan ke Pengadilan Tinggi Jakarta,” tegasnya.
Menurutnya, jalan perlawanan itu diberikan Pasal 35 ayat 7 KUHAP, karena Yusril berpendapat bahwa perpanjangan penahanan itu tidak punya alasan yang cukup.
“Mudah-mudahan pengadilan tinggi akan mendengar alasan dan argumentasi kami, sehingga perpanjangan penahanan ongen dapat dibatalkan,” tegasnya.
Sebelumnya sebagai kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra melayangkan surat kepada Joko Widodo. Surat itu ditujukan kepada pribadi Jokowi bukan sebagai Presiden Republik Indonesia.
Surat yang dilayangkan Yusril terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi kliennya. Ongen hingga kini masih ditahan Bareskrim Polri, setelah mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama Nikita Mirzani dengan penambahan hashtag dengan kata-kata khusus pada 13 Desember 2015 di media sosial (medsos).
“Sore ini kami layangan surat kami ke Pak Presiden (Jokowi), kemarin juga sudah diinformasikan oleh Sekretariat Negara untuk menyusun jadwal saya selaku kuasa hukum dan Pak Badindo Pahmi untuk menghadap Pak Jokowi kapan beliau sempat membahas masalah ini, tapi suratnya kami sampaikan lebih dulu hari ini,” ujar Yusril di Jakarta, Senin (25/1).
Menurut Yusril, inti dari surat yang dilayangkannya itu memohon kepada Presiden Jokowi selaku pribadi untuk mengakhiri persoalan hukum yang dihadapi Ongen. Sehingga, ada kepastian hukum bagi kliennya, Ongen.
Sebab kalau mau diteruskan delik penghinaan, nggak bisa, kecuali Pak Jokowi-nya mengadu, Pak Jokowi-nya diperiksa. Nanti di pengadilan dihadirkan, kan repot. Untuk apa? Kita juga harus menghormati Pak Jokowi sebagai pribadi maupun presiden,” ujar Yusril.
Mabes Polri menangkap dan menahan Yulius Paonganan alias Ongen pada Kamis (12/12) lalu terkait kata-kata atau tulisan tak pantas dalam akun Twitter pribadinya @ypaonganan. Atas perbuatannya itu, Ongen dijerat dengan UU Pornografi dan Pasal 45 UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara (Web Warouw)