Sabtu, 18 Oktober 2025

SUSAH KALAU LARI KELUAR NEGERI..! Soal WNA Pimpin BUMN, Kejagung: Tetap Bisa Diproses Hukum jika Tindakannya Rugikan Negara

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, warga negara asing (WNA) tetap dapat diproses secara hukum apabila melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, termasuk jika perbuatannya menimbulkan kerugian negara. Hal ini disampaikan Anang merespons kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi warga negara asing atau profesional asing untuk memimpin badan usaha milik negara (BUMN).

“Kita menganut hukum positif ya. Selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia,” kata Anang, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Anang menegaskan, status kewarganegaraan seseorang tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Artinya, siapapun bisa dikenakan (hukum), sepanjang itu dilakukan dan apalagi itu bisa mengakibatkan kerugian negara, itu bisa,” kata Anang.

Anang mencontohkan, ada beberapa perkara pidana militer yang melibatkan pihak asing namun tetap diproses hukum karena menimbulkan kerugian negara. “

Ada beberapa kasus, contohnya di pidana militer, tersangkanya warga negara asing, dijadikan tersangka juga. Sekarang kalau enggak salah mau direncanakan sidang secara in absentia,” ucap dia.

Saat ditanya apakah penegakan hukum terhadap WNA di Indonesia akan tetap berjalan apabila tindak pidananya merugikan keuangan negara, Anang menegaskan hal itu akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Itu akan diproses oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Tapi, bagaimanapun penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional dan hati-hati. Apalagi, itu menyangkut kerugian negara yang seperti apa,” imbuh dia.

Rencana pemerintah disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat berdialog dengan Chairman dan Editor in Chief Forbes, Malcolm Stevenson Jr. (Steve Forbes) dalam acara Forbes Global CEO Conference 2025 di Hotel St. Regis, Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025) malam.

“Saya telah mengubah regulasi. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia, bisa memimpin BUMN kami,” kata Prabowo, di hadapan sekitar 400 CEO global yang menghadiri acara tersebut.

Aturan baru tersebut berkaitan dengan tugas yang diberikan Prabowo kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk mengoperasikan BUMN dengan standar bisnis internasional, termasuk merekrut talenta terbaik, baik dari dalam maupun luar negeri. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru