JAKARTA- Hari Rabu (27/3/2024) publik di hebohkan oleh kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi ke Jakarta, yang berdasarkan informasi sementara terjadi karena Sopir Truk Mebel ugal-ugalan mengendarai truk secara tidak teratur, menyebabkan tabrakan beruntun. Sopir truk dan tiga orang lainnya terluka dan ada tujuh kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Atas peristiwa tersebut LBH Transportasi prihatin atas terjadinya kecelakaan tersebut yang menimbulkan korban dan kerugian pada kendaraan.
“Menghindari opini yang tidak tepat, maka sebaiknya masyarakat menunggu hasil investigasi dari pihak-pihak yang berwenang, Kepolisian, Pengelola Jalan Tol, dan KNKT, ” demikian Hermawanto, Direktur LBH Transportasi dalam rilis yang diterima Bergelora.com di Jakarta, Rabu (28/3).
LBH Tramsportasi meminta Kepolisian untuk memproses secara hukum Sopir yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan beruntun.
“Memohon kepada Pihak Kepolisian untuk juga memproses hukum pemilik kendaraan baik berupa perusahaan/perorangan untuk bersama-sama Sopir bertanggungjawab baik secara pidana maupun perdata,” katanya.
Hal ini menurutnya sejalan dengan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang merumuskan :
Pasal 234 ayat (1) “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.“
Pasal 235Â “Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Pasal 236 “Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.”
“Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.”
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Hermawanto mengingatkan, hal ini penting untuk menjadikan pembelajaran bagi pemilik kendaraan untuk memastikan Kesemalatan transportasi sebagai isu utama, termasuk di dalam memastikan kelayakan kendaraan yang beroperasi dan kecakapan sopir yang mengendarainya yang ditunjuk oleh Pemilik Kendaraan. (Web Warouw)

