JAKARTA- Saat ini dengan sengaja telah terjadi, penyimpangan yang mendasar atas konstitusi UUD,45. Kesejahteraan sosial sebagai ‘hak sosial rakyat’ telah diingkari dan dirubah menjadi ‘kewajiban sosial rakyat’ menjadi serba harus. Rakyat terutama harus terdaftar dan wajib membayar premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mendapatkan hak sosialnya.
“Secara keliru kesejahteraan sosial menjadi komoditi bisnis. Komoditisasasi ini mengabaikan manusia sebagai ‘homo-sosius’ dan ‘homo-humanus’ yang dimuliakan oleh Pancasila dan UUD45. Saat ini semua dipandang dari segi ‘homo-economicus’ konsepsi liberal-kapitalistik. SJSN dan BPJS adalah an ideological crime,” demikian Guru besar Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia, Sri-Edi Swasono kepada bergelora.com di Jakarta, Sabtu (17/5).
Menurutnya, tanpa pandangbulu semua warganegara harus mengasuransikan diri, masuk bisnis asuransi. Tidak ada lagi ‘societal welfare’ oleh Negara.
“Kami pernah minta judicial review di MK namun MK membenarkan pendirian BPJS,” ujarnya menjawab SMS keresahaan prajurit-prajurit TNI.
Sebelumnya, mantan Kepala Staff Angkatan Laut, Laksamana Slamet Subyanto kepada Sri-Edi Swasono mengeluhkan nasib prajurit TNI dan PNS yang diurus oleh BPJS.
“Dengan berlakunya BPJS maka terjadi blanded dana askes, jamsostek, dan bantuan iuran rakyat miskin. Dulunya dana itu hanya untuk PNS, TNI, pekerja formal, tiba-tiba dipakai rame-rame oleh seluruh rakyat yang tidak pernah ngiur, apalagi yang sakit kebanyakan rakyat miskin,” ujarnya.
Slamet Subyanto mengeluhkan rujukan berjenjang yang sangat panjang dan merepotkan bagi pensiunan TNI dan PNS. “Dari Puskesmas ke rumah sakit propinsi terus ada 4 loket yang harus dilewati setalh itu dirujuk ke RSCM. Ini sangat merepotkan bagi kami,” ujarnya.
Terlantarkan Pasien
Sementara itu juga sebeumnya Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Blitar melaporkan seorang pasien BPJS Terlantar dan tergeletak sudah dua hari di Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang
“Pasien di kamar 2C, bernama Latasya Rahma Lauris dari desa Jagoan kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Ini pasien BPJS dibiarkan tidak ditangani,” ujar Jagad dari DKR Blitar kepada bergelora.com di Malang Jumat (16/5).
Ia menjelaskan pasien seharusnya di kemoterapi di Rumah Sakit Lavalet, Malang. Ternyata biaya kemo harus ditanggung sendiri oleh pasien sebesar Rp 2-3 juta.
“Padahal ini pasien BPJS. Pihak RS berkata, hanya kamar dan beberapa obat saja yang ditanggung BPJS. Lalu pasien di pindah ke RS Saiful Anwar saat itu juga, Namun sampai sekarang pasien belum ditangani oleh pihak Rumah Sakit. Tidak ada sama sekali dokter yang memeriksanya. (Web Warouw/Arief Witanto)