Oleh: Dr. Kurtubi*
SEKTOR Minerba Nasional saat ini sangat rentan terhadap upaya pihak-pihak tertentu, terutama pejabat negara untuk dijadikan objek cari cuan. Karena Sektor Minerba belum diatur dengan undang-undang yang sesuai dengan Amanat Pasal 33 UUD45. Pengaturan masih menggunakan sistim konsesi atau Izin Usaha Pertambangan dan Kontrak Karya.
Meski negara kita sudah merdeka 77 tahun, yang berarti juga bahwa Pasal 33 UU45 sudah berusia 77 tahun. Namun fakta aneh tapi nyata masih terjadi hingga hari ini. Bahwa undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam Mineral dan Batubara (Minerba) adalah Undang-Undang Minerba No 4/2009 masih menggunakan Sistem Konsesi yang berasal dari dari Undan-Undang Pertambangan Zaman Kolonial (Indische Mijnwet) 1890. Kemudian sistem zaman Kolonial ini dilanggengkan kembali dalam Undang-Undang Minerba yang terbaru, Undang-Undang Minerba No 3/2020.
Sewaktu saya di Komisi VII DPRRI Periode 2014–2019 saya tidak setuju sistem konsesi (IUP dan Kontrak Karya) yang kembali muncul dalam RUU Minerba yang dibuat oleh Panja RUU Minerba Komisi VII DPRRI. Meskipun saya bukan anggota Panja, lewat media Sosmed Bergelora.com, dari Amsterdam saya minta agar sistem zaman kolonial ini diganti dengan sistem yang sesuai dengan Pasal 33 UUD45 yaitu sistem kontrak bagi hasil seperti yang dipakai di sektor Migas nasional sebelum berlakunya Undang-Undang Migas No 22/2001.
Production Sharing Contract atau Kontrak Bagi Hasil antara perusahaan negara yang dibentuk dengan Undang-Undang dan diberi Kuasa Pertambangan, berkontrak bagi hasil dengan Investor. Dimana bagian APBN harus lebih besar dari keuntungan bersih yang diperoleh oleh investor dengan standar.65% untuk Negara/APBN dan 35% untuk Investor setelah Cost Recovery.
Kita minta siapapun yang dilantik menjadi Presiden RI ke 8 dalam Pilpres 2024 ini,, SUPAYA SEGERA MELAKUKAN PERUBAHAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MINERBA dan MIGAS agar sesuai dengan Pasal 33 UUD45.
TIDAK BOLEH LAGI MENGGUNAKAN TATA KELOLA SDA DENGAN SISTEM ZAMAN KOLONIAL. Langkah ini merupakan Strategi KONSTITUSIONAL dan RATIONAL Untuk membebaskan pertumbuhan Ekonomi Nasional dari jebakan pertumbuhan ekonomi yang hanya tumbuh berputar-putar di level 5%.
Ingat! Negara kita sangat kaya dengan sumber daya alam yang juga jenisnya sangat beragam, bernilai tinggi dan dibutuhkan oleh ekonomi dunia.
Perubahan Tata Kelola Sumber Daya Alam yang sesuai dengan Konstitusi Pasal 33 akan meningkatkan Penerimaan Negar/APBN dengan sangat signifikan, sekaligus bisa membiayai sendiri program hilirisasi SDA yang terintegrasi dari hulu sampai hilir.
Didukung oleh supplai Listrik bersih bebas emisi karbon, non intermitten menyala non stop 24 jam dengan memanfaatkan SDA Nuklir Uranium dan Thorium yang tersedia diperut bumi negara kita, masa depan negara kita sangat optimis bisa tercapai menjadi Negara Industri Maju dengan kekuatan ekonomi nomor 4 terbesar di dunia di tahun 2045.
*Penulis Dr. Kurtubi, alumnus Universitas Indonesia, Sekolah Pertambangan Colorado, dan Institut Perminyakan Prancis