Rabu, 2 Juli 2025

SUDAH JADI BUDAYA BANGSA..! DKR Ungkap Pungli di Puskemas Depok, Saber Pungli Malah Dibubarkan

DEPOK- Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016. Padahal belakangan media sedang gencar memerangi pungli di sekolah, kampus, rumah sakit spai puskesmas.

Terbaru, Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok mengingatkan Dinas Kesehatan Kota Depok atas dugaan pungli yang dilakukan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

DKR mendapatkan laporan dari keluarga tidak mampu adanya pungutan untuk mengurus surat keterangan sehat.

Demikian keterangan pers yang disampaikan Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapan di Kota Depok, Kamis (19/6).

Untuk itu, kata Roy, pihaknya mengharapkan agar Dinas Kesehatan Kota Depok jangan lalai dalam mengawasi praktik di lapangan.

Roy Pangharapan mengatakan, DKR Depok menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan Puskesmas ketika warga mengurus surat keterangan sehat.

“Kami menerima aduan dari masyarakat mengenai dugaan pungli yang dilakukan pihak Puskesmas saat mengurus surat keterangan sehat. Ini sangat memprihatinkan karena ada tindakan yang tidak semestinya,” ujar Roy Pangharapan.

Dia menjelaskan, Surat Keterangan Sehat itu dibutuhkan masyarakat sebagai persyaratan daftar sekolah, tapi pihak Puskesmas meminta biaya dengan alasan tidak dicover BPJS Kesehatan.

“Menurut informasi yang saya terima, masyarakat yang hendak mengurus surat keterangan sehat tersebut dari keluarga tidak mampu peserta KIS PBI, tapi tega untuk memungut dari keluarga seperti itu,” kata Roy Pangharapan.

Roy Pangharapan yang juga Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Depok ini mengatakan, kalau benar ada praktek seperti itu, maka sangat disayangkan sebab untuk berobat saja sudah gratis, tetapi masih saja ada yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk meraih keuntungan pribadi.

“Jujur saja ya. Saya sangat menyayangkan dugaan pungli tersebut, sebab untuk berobat saja gratis, masa untuk Surat Keterangan Sehat saja diminta biaya. Apakah biaya itu masuk ke daerah atau ke kantung pribadi? Kami ingin ada klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kota Depok,” tegas Roy.

Roy Pangharapan mengatakan, mungkin saja bagi sebagian orang uang Rp 25.000 kecil bagi orang mampu, tetapi bagi orang kecil sangat berarti untuk memenuhi berbagai kebutuhan, termasuk untuk memperbaiki gizi keluarga.

“Bagi orang tidak berpunya Rp 25 000 itu sangat berarti, karena sudah bisa untuk beli 1 kilogram telur ayam atau 2 liter beras. Ini sangat penting, jadi jangan anggap enteng,” tegas Roy Pangharapan.

Untuk itu, jelas Roy, DKR berharap Dinas Kesehatan Kota Depok mendukung total program Walikota Depok terkait Puskesmas Gratis.

“Saya berharap agar Dinas Kesehatan Kota Depok,betul betul menjalankan program Walikota Depok dengan baik. Jangan sampai program yang bagus justru tidak berjalan baik hanya karena tidak adanya pengawasan atau kepedulian,” pungkas Roy Pangharapan.

Satgas Saber Pungli Dibubarkan

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016. Pembubaran itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dikutip dari beleid tersebut, Kamis (19/6/2025), pembubaran Saber Pungli dilakukan lantaran keberadaan Satgas sudah tidak efektif.

“Menimbang: a. bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” tulis beleid.

Atas pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian mengeluarkan aturan untuk menonaktifkan Satgas Saber Pungli.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis pasal 1 beleid yang sama.

Niat awal pembentukan Diketahui, Saber Pungli dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif. Saber Pungli dikendalikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam. Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.

Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum. Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI. Sering OTT Saber Pungli kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat masih beroperasi. Dari hasil OTT tersebut, ada sejumlah uang yang diamankan dan sejumlah tersangka yang dijerat.

Dikutip dari pemberitaan tahun 2022, Saber Pungli menyita uang Rp 22,2 miliar hasil dari 59.923 operasi tangkap tangan (OTT) sejak 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022.

Pungli Di Sekolah

Dari OTT ini, setidaknya ada 78.523 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tak heran, pembubarannya sempat disayangkan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyayangkan pembubaran Saber Pungli dilakukan di tengah penyelidikan jual beli kursi sekolah.

Mulanya, kata dia, dugaan jual beli kursi sekolah dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 ditemukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

“Ditemukannya oleh Saber Pungli Jawa Barat, kemudian diteruskan ke Saber Pungli Kota Bandung, lalu kami melakukan penyelidikan,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis (12/6/2025).

“Sayangnya memang, dua hari setelah laporan yang saya terima, Saber Pungli dibubarkan,” imbuh dia.

Untuk melanjutkan penyelidikan, Farhan akhirnya membentuk satuan tugas baru yang berisi Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

“Jadi, akhirnya kami membentuk lagi bersama dengan Inspektorat dan juga Dinas Pendidikan khusus, dan juga dengan Satgas Yustisi yang kemarin baru dibentuk untuk dilakukan pencegahan,” ucapnya.  (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru