JAKARTA- Perlakuan tidak pantas berupa pemecatan permanen oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Letjend. Dr. Terawan Agus Putramto telah mendorong berbagai wacana mendirikan organisasj lain diluar IDI.
Guru Besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) dan Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) Jenderal TNI (Purn.) AM Hendropriyono mengusulkan kepada para dokter militer untuk membentuk Organisasi Dokter Militer (ODM) yang ditujukan untuk kepentingan dunia kesehatan dan kebutuhan negara.
AM Hendropriyono menyampaikan nasihat tersebut di depan para dokter militer yang berkunjung ke kediaman AM Hendropriyono di kawasan Senayan Jakarta Rabu (30/3/2022). Kepala Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Letnan Jenderal TNI dr. A. Budi Sulistya, Sp.THT-KL., M.A.R.S. juga tampak ikut dalam kunjungan tersebut.
AM Hendropriyono memaparkan gagasan dibentuknya Organisasi Dokter Militer (ODM) sebagai salah satu solusi untuk kepentingan dunia kesehatan dan kebutuhan negara.
“Selain menguasai ilmu kedokteran, dokter militer juga harus memahami teknik pertempuran. Dalam menerapkan ilmu pengetahuan kedokteran kalian terikat oleh etika, sedangkan dalam melakukan tugas bertempur kalian (para prajurit, Red.) terikat oleh ajaran moral,” kata AM Hendropriyono kepada Kilat.com di Jakarta, Rabu (30/03/2022).
Selanjutnya, AM Hendropriyono menyatakan bahwa agar dapat senantiasa menjunjung nilai etika, moral dan memajukan kualitas profesi kedokteran, maka para dokter tentara dibina untuk digunakan oleh negara dalam wadah Corps Dokter Militer (CDM).
Namun pada tahun 1985 CDM digabungkan dengan Korps kesehatan lainnya sehingga menjadi Corps Kesehatan Militer. Penggabungan tersebut menjadikan CDM bertambah solid karena sesuai dengan jumlah anggota militer, yang merupakan organisasi terbesar di setiap negara.
“Kualitas dokter militer juga terekam cemerlang dalam sejarah dunia karena berhasil menerobos kebekuan penelitian Alexander Flaming terhadap jamur biru di agar-agar, yang bertele-tele
sejak tahun 1928 oleh prosedur ilmiah yang kaku,” kata AM Hendropriyono.
Para dokter militer dari Kementerian Peperangan Amerika Serikat, kata AM Hendropriyono, berhasil mengembangkan dan kemudian langsung menggunakan obat tersebut, yang kemudian dinamakan penicillin di medan tempur Normandia pada tahun 1944 dalam Perang Dunia II.
Loncatan-loncatan kemajuan pengetahuan kedokteran di dunia dan juga di Indonesia dapat terus terjadi, jika para dokter militer segera mengonsolidasikan diri kembali dengan membentuk Organisasi Dokter Militer (ODM) yang solid.
Dengan keanggotaan ODM yang terdiri atas Organisasi Dokter Angkatan Darat, OD Angkatan Laut, OD Angkatan Udara, OD Polisi RI, OD Badan Intelijen Negara dan OD Kejaksaan RI, ditambah lagi dengan keanggotaan dari para elit dan ahli kalangan sipil, maka para dokter Indonesia akan dapat mengatasi berbagai tantangan selama ini terhadap pengembangan profesionalisme mereka.
“Mengiringi perjuangan para legislator kita dalam merevisi Undang-undang Nomor 29 tahun 2004, berdirinya Organisasi Dokter Militer (ODM) merupakan bentuk penggunaan hak dari para dokter untuk bebas berserikat dalam era demokrasi ini,” kata AM Hendropriyono.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, AM Hendropriyono menyebutkan bahwa di Amerika Serikat terdapat lebih dari 190 organisasi para dokter dan yang terbesar adalah American Medical Association (AMA), yang berfungsi sebagai lobbyist dan agent of change dan juga sebagai advokat bagi para dokter.
Disiplin yang tinggi, semangat patriotisme dan rasa jiwa korsa militer merupakan jaminan bagi Law Enforcement terhadap Hukum Kesehatan RI yang terdiri atas Hukum Kedokteran atau Hukum Medis, Hukum Keperawatan, Hukum Rumah Sakit, Hukum Pencemaran Lingkungan dan Hukum Limbah. Fungsi Hukum Kedokteran adalah memberikan kepastian dan perlindungan, bagi pemberi dan penerima layanan dari seorang dokter.
AM Hendropriyono menyampaikan bahwa sebagai organisasi profesi ODM berfungsi untuk membina ketaatan terhadap nilai:
1. Tinggi atau rendahnya moral anggota, dengan instrumen sanksi tindakan disiplin berupa teguran, skorsing, pemberhentian sementara dari anggota organisasi.
2. Baik atau buruknya etika anggota, dengan instrumen sanksi administrasi berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat (pemecatan) dari keanggotaan organisasi.
3. Profesionalisme anggota tanpa kewenangan hukum untuk menyatakan salah atau benar, karena ODM tidak mempunyai instrumen sanksi pidana maupun perdata. (Web Warouw)
Sangat setuju ada IKATAN DOKTER & PAKAR THERAPY militer.
*Smua dokter yg praktek di Rumah sakit Militer & Polisi *harus terdaftar di ikatan dokter &therapy Militer.
Hevat gagasan p.Hendropriyono