Jumat, 28 November 2025

TAKSI APA NIH NGERI BANGET..! Dalam Perjalanan ke Bandara, Penumpang Diperkosa Sopir Taksi Online dan Ditodong Senpi

TANGERANG – Perjalanan dini hari seorang perempuan menuju Bandara Soekarno–Hatta berubah menjadi mimpi buruk.

NG (30) menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan oleh sopir taksi online yang ia tumpangi di bahu Jalan Tol Kunciran–Cengkareng. Saat itu pelaku mengancamnya dengan benda mirip senjata api.

Pelaku, FG (49), yang kemudian diketahui positif narkoba dan membawa senjata api, berhasil ditangkap polisi sehari setelah kejadian.

Kronologi Kejadian

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/11/2025) dini hari.

NG memesan taksi online dari wilayah Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun mobil penjemput yang datang ternyata tidak sesuai identitas di aplikasi.

“Pelaku yang datang menjemput menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan pada aplikasi,” ujar Jauhari, Selasa (25/11/2025).

Meski begitu, korban tetap naik mobil tersebut. Perjalanan awal berjalan normal hingga pelaku berdalih ingin menepi untuk mencuci muka.

Saat berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam NG dengan benda menyerupai senjata api.

Korban dipukul di leher dan kepala sebelum dipaksa membuka pakaian, lalu diperkosa dalam kondisi tak berdaya.

Ditinggalkan di Depok

Usai melakukan aksinya, FG tidak melanjutkan perjalanan ke bandara.

Sebaliknya, ia memutar arah dan membawa korban kembali ke Depok, lalu meninggalkannya di depan gang rumah kostnya.

“Korban dibawa balik ke Depok dan ditinggalkan di depan gang rumah kostnya,” kata Jauhari.

Meski masih terguncang, NG mengumpulkan keberanian untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota pada hari yang sama.

Pelaku Ditangkap

Laporan itu menjadi titik awal penyelidikan yang mengejar jejak pelaku. Polisi menelusuri kendaraan pelaku, Mazda 2 warna hijau berpelat B 1280 KMZ, yang terparkir di kawasan Sukamaju, Depok.

Hanya beberapa jam kemudian, polisi menangkap FG di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, ketika tengah beristirahat bersama keluarga. Pelaku tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, FG dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sopir Narkoba

Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu terbungkus aluminium foil di dompet pelaku.

Hasil tes urine menunjukkan FG positif amphetamine dan methamphetamine.

Benda mirip senjata api yang digunakan untuk mengancam korban ditemukan di bawah jok mobil.

Selain itu, polisi menyita pakaian korban, dua ponsel, identitas pelaku, tas selempang, pakaian pelaku, serta mobil yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan melakukannya dalam pengaruh narkotika,” ucap Jauhari. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru