Minggu, 14 Desember 2025

TAMBANG DI HUTAN DIDENDA Rp6,5 MILIAR/HEKTARE..! 71 Perusahaan Wajib Bayar Rp38,6 Triliun!

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan payung hukum baru berkaitan dengan denda administratif pelanggaran wilayah pertambangan yang masuk ke dalam hutan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan Untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.

Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Desember 2025 ini pada dasarnya, menghitung penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.

“Menetapkan besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dengan rincian sebagai berikut: Komoditas nikel sebesar Rpб.502.000.000,00 per hektare. Komoditas bauksit sebesar Rp1.761.000.000,00 per hektare. Komoditas timah sebesar Rp1.251.000.000,00 per hektare; dan komoditas batubara sebesar Rp354.000.000,00 per hektare,” terang Diktum Kedua aturan terbaru ini, dikutip Rabu (10/12/2025).

Mengacu Diktum Ketiga, penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan, dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Adapun diktum keempat menegaskan, bahwa penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini berlaku pada penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas diktum Kelima.

Merusak Hutan, 71 Perusahaan Wajib Bayar Denda Rp38,6 Triliun!

Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Kejagung Jakarta. (Ist)

Kepada Bergelora.com di Jakarta sebwlumnya dilaporkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap 71 korporasi sawit dan tambang wajib membayar denda administratif akibat aktivitas yang berujung kerusakan hutan di sejumlah wilayah Indonesia.

Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan secara terperinci ada 49 korporasi sawit dan 22 perusahaan tambang yang telah dikenakan wajib bayar denda senilai Rp38,6 triliun.

“Itu sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Barita di Kejagung, dikutip Selasa (9/12/2025).

Puluhan korporasi sawit wajib membayar denda administratif Rp9,4 triliun. Lalu, untuk 22 perusahaan tambang yang memiliki lahan di kawasan hutan harus membayar kewajiban administrasi senilai Rp29,2 triliun.

“Ada 49 korporasi sawit PT sawit yang diperkirakan dan sudah dihitung Rp9,42 triliun. Sedangkan tambang itu ada 22 PT tambang/korporasi senilai Rp29,2 triliun,” Imbuhnya.

Sementara itu dari 49 perusahaan sawit baru ada 15 korporasi yang telah membayar denda total mencapai Rp1,76 triliun,sedangkan lima perusahaan menyanggupi pembayaran senilai Rp88 miliar.

Kemudian untuk perusahaan tambang ada satu perusahaan yang telah membayar Rp500 miliar dan beberapa perusahaan menyanggupi pembayaran denda Rp1,6 triliun.

“Sehingga total untuk sawit atau perkebunan telah direkapitulasi senilai Rp1.844.965.750.000. Sedangkan untuk tambang, yang sudah masuk adalah Rp500 miliar,” tukas Barita.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru