Jumat, 18 Juli 2025

TANAH HARUS PRODUKTIF..! Begini Penjelasan Kementerian ATR/BPN Tentang Tanah Telantar Yang Bisa Dirampas Negara

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan ada sebanyak 1,4 juta hektar tanah telantar tercatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Hal ini disampaikan Nusron saat menjadi pembicara dalam acara pengukuhan Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA-PMII) dikutip Bergelora.com di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya, tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapapun yang memiliki kepentingan untuk masyarakat.

Apa Itu Tanah Telantar?

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan, pengertian tentang tanah telantar termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

“Definisi dan penjelasannya ada di Peraturan Pemerintah (PP) 20 Tahun 2021,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis, dikutip Kamis (17/7/2025).

Menurut regulasi tersebut, tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Dalam Pasal 5 dijelaskan bahwa, tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar.

Kategori Tanah Telantar

Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa, Objek Penertiban Tanah Telantar meliputi tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Tanah Hak Milik menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan, dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak, atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.

Sementara, tanah Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Kemudian untuk tanah Hak Guna Usaha menjadi Objek Penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.

Lalu, tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya Dasar Penguasaan Atas Tanah. (Web Warouw)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru