Minggu, 13 Juli 2025

TANDATANGANI DIVESTASI SAHAM 10% DULU..! Pesan Khusus Bahlil buat Freeport Kalau Mau Dapat Izin Ekspor Konsentrat

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFPI). Izin ekspor Freeport telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin ekspor tergantung pada penyelesaian perbaikan smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE, Jawa Timur, yang dilanda kebakaran beberapa waktu lalu.

Menurut Bahlil izin ekspor akan diberikan apabila Freeport bisa memastikan kapan perbaikan smelter tersebut rampung.

“Di Freeport ada sedikit masalah, smelter mereka yang sudah jadi kurang lebih sekitar US$ 3 miliar kemudian kebakaran di satu rantai yang namanya asam sulfat,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara Mandiri Investment Forum di Fairmont Jakarta, Selasa (11/2/2025).

“Mereka lagi mengajukan ke saya untuk memperpanjang ekspor konsentrat. Jadi saya bilang sama dia, boleh saya kasih izin tetapi you harus take care kapan perbaikan ini selesai, supaya kita fair. Karena di Amman (Amman mineral), di NTB itu sudah berjalan (penghentian ekspor). Jadi konsentrat nggak ada lagi yang kita ekspor,” sambung mantan menteri Investasi itu.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku sedang mengajukan izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga yang telah berakhir pada 31 Desember 2024.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang menghentikan sementara seluruh operasional produksi katoda tembaga di Smelter.

“Masih full berhenti. Kalau lagi perbaikan kan nggak mungkin produksi karena itu kan Capture CO2,” ungkap Tony di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (3/1).

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan bahwa berdasarkan laporan PTFI usai insiden kebakaran, smelter PTFI baru bisa memulai produksinya kembali di Juli 2025.

“Katanya masih enam bulan lagi ya, pokoknya selesai. Awal ramp-up. Pokoknya semester I selesai,” ujarnya.

Freeport Harus Divestasi 10% Saham Lagi

Kepada Bergelora.com di Jakarra dilaporkan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan PT Freeport Indonesia (PTFI) bakal mendapat perpanjangan kelanjutan operasi produksi sampai cadangan tambangnya habis.
Namun, itu bisa diberikan dengan syarat, yakni penambahan kepemilikan saham Indonesia sebesar 10% di PTFI secara cuma-cuma alias gratis.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, divestasi atau pelepasan 10% saham Freeport-McMoran di PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Indonesia dilakukan secara gratis.

Dengan demikian, secara total kepemilikan saham Pemerintah Indonesia di PTFI akan bertambah menjadi 61% dari saat ini 51%.

“Jadi gak keluar duit lagi, nanti ada mekanismenya,” ungkap Arifin di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

“Iya (gratis),” tegasnya saat dikonfirmasi apakah maksudnya divestasi tersebut dilakukan tanpa pemerintah harus mengeluarkan biaya atau gratis.

Menurut Arifin, pemberian perpanjangan hingga masa umur cadangan habis mempertimbangkan berbagai hal. Salah satunya, karena perusahaan telah menggelontorkan dana besar untuk membangun proyek smelter.

“Ini untuk kepastian kelanjutan produksi smelternya, sudah jalan investasi sebesar US$ 3,6 miliar. Nanti kita akan lihat di UU boleh sepanjang cadangan masih ada dan hilirisasi jalan masih memungkinkan,” jelasnya.

Selain syarat penambahan 10% saham, PTFI juga diwajibkan untuk membangun smelter baru di Papua.

Seperti diketahui, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia sampai dengan masa umur cadangan tambang perusahaan. Namun demikian, Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.

Perpanjangan IUPK ini tertuang pada Pasal 195A dan 195B PP No.25 tahun 2024, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 195A:

IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pasal 195B:

(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1) yang merupakan perubahan bentuk dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

a. memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;

b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;

c. sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;

d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;

e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan

f. memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk:

1. kegiatan eksplorasi lanjutan; dan

2. peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

(2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

(4) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi dengan:
a. surat permohonan;
b. peta dan batas koordinat wilayah;
c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi 3 (tiga) tahun terakhir;
d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;
e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
f. RKAB; dan
g. neraca sumber daya dan cadangan.

(5) Menteri memberikan persetujuan permohonan perpanjangan izin berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta terhadap kinerja Operasi Produksi, dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya izin.

(6) Menteri dapat menolak permohonan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
serta terhadap kinerja Operasi Produksi.

(7) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada pemegang izin paling lambat sebelum berakhirnya izin dengan disertai alasan penolakan.

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru