Rabu, 2 Juli 2025

TANGGUNG JAWAB PIDANA DONG..? Pesan Mahfud MD pada Ketua PSSI: Kalau Anda Punya Tanggung Jawab Moral, Mundur!

JAKARTA – Menko Polhukam sekaligus Ketua TGIPF tragedi Kanjuruhan Mahfud MD tegas meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule Mundur.

Hal tersebut dinilai Mahfud sebagai tanggung jawab moral pada tragedi Kanjuruhan.

“Kita bilang, Anda tidak boleh kita pecat karena Anda orangnya FIFA,” ungkap Mahfud di hadapan Forum Rektor Indonesia, Minggu (30/10).

“Tapi kalau Anda punya tanggung jawab moral pada masyarakat Indonesia, mundur!” tegasnya.

Tak hanya moral, Mahfud meminta PSSI turut bertanggung jawab secara pidana karena telah menyebabkan kematian 135 orang di tragedi Kanjuruhan.

“PSSI secara organisotaris tidak boleh kita intervensi, tapi secara yuridis dia bertanggung jawab,” ungkap Mahfud.

“Tanggung jawab pidana, karena telah menyebabkan kematian orang banyak,” lanjutnya.

Mahfud MD, menegaskan PSSI bertanggung jawab secara yuridis atas tragedi sepakbola yang telah mencoreng dunia olahraga di tanah air.

Mahfud juga menegaskan. bahwa ia merekomendasikan Ketua Umum PSSI dan segenap pengurus harus mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral karena telah menyebabkan kematian sebanyak 135 jiwa.

Di lain pihak, PSSI putuskan untuk mempercepat KLB pemilihan pengurus. Namun, di satu kesempatan Iwan Bule menyebut mundur dari kursi Ketua Umum PSSI atas tragedi Kanjuruhan adalah langkah yang pengecut.

Aremania Akan Turun Jalan

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Aremania akan menggelar aksi turun ke jalan mendatangi tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Malang Raya. Demo tersebut dilakukan untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait penanganan Tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Senin 31 Oktober 2022 itu hari pertama kita turun ke jalan menuju Kejari Kota Malang kemudian pada hari berikutnya dilanjutkan ke Kejari Kota Batu dan hari terakhir di Kejari Kabupaten Malang,” ujar narahubung aksi demo Aremania Anwar kepada detikJatim, Minggu (30/10/2022).

Anwar mengatakan ada beberapa hal yang dianggap sangat mendesak dan harus dikawal dalam penanganan peristiwa yang telah memakan banyak korban jiwa pada 1 Oktober 2022 lalu.

“Kami kemarin sudah merilis untuk mendesak agar jangan sampai ada pemberkasan P21 terlebih dahulu. Besok kita turun untuk mendesak Kejari meneruskan ke Kejati agar sebelum P21, berkas dikembalikan terlebih dahulu (ke penyidik Polda Jatim),” kata Anwar.

Tujuan mendesak pengembalian berkas tersebut agar Polda Jatim kembali melakukan pengembangan penyidikan untuk menetapkan tersangka baru atas Tragedi Kanjuruhan serta menambah pasal yang disangkakan.

Seperti diketahui, 6 tersangka yang sudah ditetapkan sejauh ini dijerat pasal kelalaian 359 dan 360 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Aremania pun mendesak agar ada penambahan jeratan hukum menggunakan pasal pembunuhan 338 dan 340 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Oleh karena itu kami mendesak jangan sampai ada pemberkasan P21 karena kami masih berupaya menambah tersangka dan menaikkan pasal. Kalau diprediksi akan ada sekitar seribu peserta (aksi demo),” tandasnya. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru