JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang menjadi alasan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan tidak bisa diterima oleh penyidik. Sebab, gugatan praperadilan berbeda dengan proses penyidikan yang ditangani oleh penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian.
“Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tessa mengatakan, penyidik akan kembali memanggil Hasto untuk kedua kalinya pada pekan ini.
“Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik,” ujarnya.
Hasto Minta Tunda Pemeriksaan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, gugatan praperadilan mestinya tidak menghalangi pemeriksaan oleh penyidik. Sebab, menurut Johanis, praperadilan berbeda dengan penyidikan. Hal tersebut disampaikan Johanis menanggapi pihak Sekretariat Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang meminta pemeriksaan ditunda karena adanya gugatan praperadilan baru.
“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan,” kata Johanis saat dihubungi, Senin (17/2/2025).
Hari Ini Johanis mengatakan, penyidikan baru bisa ditunda apabila ada penetapan dari pengadilan yang menyatakan pemeriksaan perkara harus ditunda sampai adanya putusan.
“(Penyidikan baru bisa ditunda), kecuali ada penetapan hakim praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kliennya pada Senin (17/2/2025) hari ini.
“Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).
Ronny mengatakan bahwa permohonan penundaan ini dilakukan karena pihaknya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata Ronny.
Sedianya, Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Praperadilan Hasto Tak Diterima
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, mantan Kader PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono, datang untuk melakukan sujud syukur di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Dirinya bersyukur atas tak diterimanya gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto .
Pada kesempatan hari ini, saya datang ke KPK, saya ingin sujud syukur di depan kantor KPK ini atas ditolaknya praperadilan yang kemarin diserahkan oleh Hasto, kata Sudarsono di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Sudarsono mengatakan dirinya terlebih dahulu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC Pemalang. Namun dirinya dipecat oleh Hasto Kristiyanto.
“Saya Sudarsono mantan kader PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi yang dipecat oleh Hasto Kristiyanto,” jelasnya.
Dirinya melihat di media bahwa Hasto dipanggil KPK, namun Hasto meminta penjadwalan ulang. Sudarsono meminta Hasto untuk tidak bermain-main dengan proses hukum.
“Dan kebetulan, saya mendengar info dari teman-teman media bahwa hari ini sebenarnya Hasto kan dipanggil, tapi sepertinya juga belum bisa datang lagi, ya saya harap dengan hormat Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi,” jelasnya.
“Kalau anda masih mau mengajukan dan mengajukan lagi, itu juga hak saudara.Tetapi bangsa ini juga membutuhkan ketenangan, kami rakyat di Indonesia,” tambah dia.
Dirinya pun meminta Hasto menyatakan kesatria untuk mengikuti proses yang ada. Selain sujud syukur, dirinya juga menaruh karangan bunga yang berisi ucapan terima kasih kepada KPK.
“Ikuti proses yang ada, ke depan atau apa ya monggo apa yang sudah anda perbuat anda pertanggungjawabkan. Benar dan tidaknya, praperadilan anda ditolak ya, proses pengadilan anda ikuti,” sebutnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputuskan pada Kamis (13/2).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang dikemukakan Hasto kabur dan tidak jelas. (Web Warouw)