JAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Mohammad Riza Chalid tercatat meninggalkan Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yuldi Yusman tekait data perlintasan Riza Chalid.
“Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Sementara itu, terkait dugaan keberadaan Riza Chalid di Singapura, Yuldi mengatakan bahwa pengusaha minyak tersebut memang pernah terbang ke negeri singa itu pada Agustus 2024.
“Menurut data dari ICA Singapura, Mohamad Riza Chalid terakhir masuk wilayah Singapura pada bulan Agustus tahun 2024, yang bersangkutan datang dengan status visitor dan bukan pemegang PR (permanent resident),” kata Yuldi.
Koordinasi dengan Malaysia dan Singapura Merespons data perlintasan tersebut, Yudli mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia, terkait keberadaan Riza Chalid.
“Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami yang berada di Malaysia dan perwakilan kami sudah berkoordinasi dengan jabatan Immigraseen Malaysia serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohamad Riza Chalid,” ujarnya.
Selain itu, Yuldi menyebut, jajarannya juga telah berkoordinasi dengan Immigration Custom Authority (ICA) Singapura melalui perwakilan di sana, terkait dugaan awal bahwa Riza Chalid berada di negara tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, 16 Juli 2025, telah menyatakan bahwa imigrasi Singapura tidak mendeteksi keberadaan Riza Chalid di sana.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak sedang berada di Singapura dan yang bersangkutan sudah lama tidak memasuki Singapura,” tulis Kemlu Singapura.
Namun, mereka juga menyatakan siap membantu sesuai dengan ketentuan hukum yang ada jika pemerintah Indonesia meminta bantuan secara resmi.
Diketahui, Riza Chalid adalah satu dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS tahun 2018–2023.
Kesembilan tersangka itu adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain; Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; dan Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
Kemudian, Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020; Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
Namun, keberadaan Riza Chalid masih diburu karena disebut tidak berada di Tanah Air dan diduga berada di Singapura.
“Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia, khususnya di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar pada 10 Juli 2025.
Tangkap & Sita Seluruh Harta Keluarganya
Sebuah sumber mengatakan bahwa sebelum Kejaksaan Agung menyasar Riza Chalid, kepala mafia migas ini sudah mendapatkan bocoran dan lari ke luar negeri. Dengan demikian akan menyulitkan bagi pihak Kejaksaan Agung untuk mengejar Riza Chalid jika sudah bersembunyi di salah satu negara di luar negeri.
Untuk itu Kejaksaan Agung jangan menyerah kehabisan akal. Dibutuhkan upaya paksa dengan menangkap dan menahan seluruh keluarga inti Riza Chalid. Perampasan seluruh harta keluarga inti perlu juga dilakukan. Kedua hal ini perlu dilakukan untuk memaksa Riza Chalid pulang menyerahkan diri. Negara tidak boleh kalah menghadapi mafia korup seperti Riza Chalid. (Web Warouw).