JAKARTA – Pemerintah menargetkan untuk tidak mengimpor beberapa komoditas pangan, yakni gula dan garam konsumsi. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan kedua komoditas tersebut tidak akan dipenuhi melalui impor, khususnya untuk gula dan garam konsumsi.
Wakil Menteri Pertanian (Wamen) Sudaryono menjelaskan, tahun ini pemerintah telah menargetkan menutup impor komoditas pangan. Sejumlah kebijakan juga telah diambil pemerintah untuk mencapai target tersebut.
Selain gula dan garam konsumsi, Sudaryono juga menegaskan pemerintah tidak akan mengimpor untuk komoditas beras dan jagung. Ia menyebut, langkah ini sejalan dengan target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami memastikan dan kami percaya bahwa kami dapat mencapai swasembada, dan kami tidak perlu impor lagi tahun ini, di tahun 2025, karena presiden kita memberikan target, tahun ini, pada 2025, kita tidak boleh impor beras, kita tidak boleh impor jagung, kita tidak boleh impor gula konsumsi, bukan gula industri, dan kita tidak boleh impor garam konsumsi, bukan garam industri, tetapi garam konsumsi,” kata Sudaryono dalam sambutannya di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Sudaryono menjelaskan, saat ini pemerintah memiliki cadangan beras 4,5 juta ton dan diserap Perum Bulog dengan HPP Rp 6.500 dengan kualitas apapun.
“Kita dapat menjamin bahwa kita dapat mencapai swasembada beras tahun ini, 2025,” jelasnya.
Berdasarkan catatan media, pemerintah akan mengimpor gula 200 ribu ton. Keputusan tersebut diambil pada pertengahan Februari 2025, saat kondisi harga gula mulai bergejolak.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menjelaskan swasembada pangan berarti kontribusi produksi pangan dari dalam negeri sebesar 90%.
Keputusan impor gula diambil lantaran pemerintah melihat gejolak harga gula yang mulai naik, meskipun produksi dalam negeri mencukupi.
Arief kala itu menyebut, kebutuhan gula konsumsi mencapai 250 ribu ton. Ia memperkirakan stok saat itu hanya mencukupi hingga 5 bulan ke depan, yakni sebanyak 4,5 juta ton. Ia menyebut cadangan gula ini akan digelontorkan saat harga gula bergerak naik sembari menunggu panen raya yang jatuh pada April-Mei.
“Kalau swasembada itu artinya kalau produksinya dipenuhi dari lokal 90% sampai 100%. Itu swasembada. Kalau gula selama ini, tahun lalu kan kita mengimpor sekitar 700 ribu ton,” kata Arief saat ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Jaga Peredaran Gula Rafinasi
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Kementerian Perindustrian merespons isu terkait rembesnya gula rafinasi ilegal yang beredar di masyarakat. Sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan gula oplosan ilegal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang beredar di pasar tradisional. Sementara, penggunaan gula rafinasi sendiri hanya diperuntukkan untuk industri.
“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur perusahaan industri gula rafinasi untuk mengimpor GKM (Gula Kristal Mentah) sebagai bahan baku GKR (Gula Kristal Rafinasi). Namun produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata niaga perdagangan gula,” kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Beredarnya gula rafinasi ilegal ini berpotensi merusak ekosistem pasar dan merugikan berbagai pihak seperti petani tebu, pelaku industri gula, dan konsumen. Oleh karena itu, Kemenperin sebagai instansi pembina industri berkomitmen untuk menjaga tata kelola peredaran gula industri.
Gula merupakan barang dalam pengawasan sebagaimana diatur dalam Ketentuan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya tiga jenis gula yang diatur yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP).
Sejak tahun 2024, Kemenperin telah berupaya mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang berbahan baku impor. Upaya tersebut diwujudkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula.
Melalui Permenperin tersebut, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah dan diproduksi menjadi GKR. Kemudian GKR yang telah diproduksi hanya dapat didistribusikan kepada industri pengguna untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong.
Lebih lanjut, untuk penyaluran GKR telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 Jo Permendag Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Dalam Permendag ini mengatur GKR hanya dapat diperdagangkan oleh produsen kepada industri pengguna dan dilarang memasuki pasar eceran.
Apabila industri pengguna merupakan Usaha Skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), maka produsen dapat menjual GKR melalui koperasi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada anggota koperasi UMKM. Kemenperin terus mendukung segala upaya penegakan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Febri turut mengapresiasi atas langkah sigap yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri dalam penertiban praktik peredaran gula ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi dan mendukung atas langkah penegakan hukum tersebut. Saat ini Kemenperin terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri, Kemendag, dan seluruh pihak terkait untuk memastikan peredaran gula dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (Web Warouw)