Sabtu, 5 Juli 2025

TANGKAP MASTERMINDNYA DONG..! Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Judi “Online” Komdigi, Kini Total Tersangka 26 Orang

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka baru dalam kasus situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka, yaitu AA dan F alias W alias A, ditangkap pada 26 dan 28 November 2024.

“Penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA dan tersangka F alias W alias A,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).

Dalam aksinya, AA berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil operasional situs judi online. Sementara itu, F bertindak sebagai agen yang mengelola 40 situs web judi online.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, dalam penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tangan AA ditemukan satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 720 juta.

Adapun dari F, polisi menyita satu unit ponsel dan uang tunai senilai Rp 720 juta. Dengan penangkapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus judi online Komdigi kini mencapai 26 orang.

Namun, polisi masih memburu empat tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial J, JH, F, dan C.

“Kami juga masih menunggu hasil analisa dari PPATK, sehingga diharapkan kami bisa melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” kata Ade Ary.

Ini Peran Mereka

Sebelumnya kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 24 orang terkait skandal judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Puluhan tersangka tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir. Baca juga:

Mereka yang ditangkap oleh polisi di antaranya Adhi Kismanto (27), Denden Imadudin Soleh (39), dan Alwin Jabarti Kiemas (40).

Berikut perannya:

Alwin Jabarti Alwin Jabarti Kiemas (40) berperan sebagai bendahara dari komplotan pelaku.

“(Alwin) mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo (kini Komdigi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Selain sebagai bendahara, Alwin juga berperan membagikan uang hasil kejahatan perkara tersebut.

“Mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” ujar Ade Ary.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Wira Satya Triputra juga sempat mengungkapkan bahwa Alwin bersama staf ahli Kementrian Komdigi, Adhi Kismanto (27), dan tersangka A alias M. Ketiganya mengendalikan kantor satelit yang berlokasi di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

“Berdasarkan keterangan daripada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ dan A,” kata Wira di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

Adhi Kismanto
Adhi Kismanto (27) rupanya mempunyai peran penting dalam perkara terkait skandal situs judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.

Staf Ahli Kementerian Komdigi itu menjadi koordinator para pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat agar tidak memblokir situs judol yang sudah memberikan setoran uang.

“Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Ade Ary

Denden Imadudin
Denden Imadudin (39), berperan sebagai ketua tim pengendalian konten internet di komplotan pelaku.

“Ketua tim pengendalian konten internet dengan anggota tim, yaitu SA, FD, D, YP,” ujar Ade Ary. Tim ini bertugas menerima daftar situs judol dari pemilik dan koordinator situs tersebut, untuk kemudian “dikondisikan” agar tak diblokir.

Sementara, yang berperan sebagai pencari situs judol salah satunya adalah tersangka B.

“(Dan) mengondisikan agar (situs judol) tidak diblokir oleh Kemenkominfo (kini Kementerian Komdigi),” ungkap Ade Ary.

Bahkan, tetangganya menyebut Denden mendadak kaya sejak 2023. Beberapa perubahan yang mencolok termasuk pembelian mobil Hyundai Creta seharga Rp 400 juta dengan cara tunai, liburan mewah di kapal pesiar, serta berangkat haji khusus dengan biaya mencapai Rp 500 juta.

Kekayaan Peran lengkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut, sebanyak empat orang berinisial A, BN, BE, dan J (DPO) merupakan bandar atau pemilik atau pengelola situs judol.

Sementara, tujuh orang berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari website judi online.

Ada juga tersangka yang berperan mengumpulkan daftar situs judol sekaligus duit setoran dari agen. Mereka adalah A alias M, MN, dan DM.

Lalu, tersangka Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

“Dua orang memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Sementara ada sembilan pegawai Komdigi yang terlibat kasus ini, masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website judol.

Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka A alias M, Alwin Jabarti, dan Adhi Kismanto.

Mendadak Tajir

Denden Imadudin Saleh, oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkominfo), dikenal sebagai penghuni Cluster Botanica, Perumahan Vida, Kota Bekasi, mengalami perubahan kondisi ekonomi drastis sejak 2023.

Kartono (bukan nama sebenarnya), seorang penghuni Perumahan Vida, menceritakan bahwa Denden yang sebelumnya dikenal memiliki taraf ekonomi biasa saja, namun mulai menunjukkan perubahan mencolok pada 2023.

“Bahkan, beli rumah di sini pertama kali masih nyicil tahun 2020,” ujar Kartono, Selasa (26/11/2024).

Pada tahun itu, menurut Kartono, harga rumah di klaster tersebut berkisar Rp 1 miliar.

Beberapa perubahan mencolok termasuk pembelian mobil Hyundai Creta seharga Rp 400 juta dengan cara tunai, liburan mewah di kapal pesiar, serta berangkat haji khusus dengan biaya mencapai Rp 500 juta.

“Dia juga sering menggelar acara mewah, seperti syukuran dan ulang tahun anaknya,” kata Kartono.

Denden juga dikenal murah hati dengan sering menyumbang hadiah pada acara perayaan di lingkungan perumahan, termasuk memberikan iPhone, laptop, dan televisi, serta mengundang artis Indonesian Idol saat perayaan 17 Agustus.

Denden juga mulai mengoleksi mobil, mulai dari Hyundai Ioniq 5 seharga Rp 800 juta dan Mercedes Benz CLA 300.

“Ada teman-temannya yang full dibayarin. Ada yang dibayarin cuma biaya umrahnya doang, akomodasinya dia yang nanggung,” ujar Kartono, mengungkap kebiasaan Denden mentraktir teman-temannya, termasuk mengajak mereka umrah dan menonton pertandingan sepak bola di luar negeri.

Perubahan ekonomi ini semakin mencolok ketika Denden membeli rumah seharga sekitar Rp 900 juta secara tunai dan melakukan renovasi besar-besaran. Namun, renovasi tersebut berhenti setelah Denden ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada awal Oktober 2024.

“Setelah penangkapan itu, renovasi rumah Denden juga berhenti total,” kata Kartono. Denden, yang dikenal bekerja di Kemenkominfo, sebelumnya mengaku juga bekerja sebagai konsultan hukum yang menghapus jejak digital terpidana.

Namun, tetangga tidak pernah menanyakan secara langsung terkait perubahan drastis dalam kondisi ekonominya.

Pada Senin (25/11/2024), Denden dipamerkan bersama 22 tersangka lainnya yang terlibat dalam sindikat judi online.

Denden bersama para tersangka lainnya diduga memiliki peran penting, mulai dari melindungi bandar judi, mengelola situs judi, hingga penampung uang setoran.

Beberapa tersangka juga diduga memanfaatkan kewenangan Kemenkominfo untuk memverifikasi situs judi agar tidak terblokir.

Denden dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru