JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah punya legitimasi untuk menyita aset tersangka korupsi impor minyak mentah Riza Chalid , yang berkaitan dengan peristiwa korupsi tersebut.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga Riza Chalid sudah menyiapkan strategi untuk mengamankan aset-aset dari penyitaan. Fickar berpendapat, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka negara punya legitimasi untuk melakukannya. Harta Riza Chalid bisa disita jika terbukti digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan.
“Misalnya sebagian hartanya digunakan untuk menjadi bahan korupsi di Pertamina. Itu bisa alasan untuk disita,” ujar Abdul Fickar, dikutip Bergelora.com, Senin (11/8/2025).
Dia mengingatkan bahwa orang-orang seperti Riza Chalid pasti pintar untuk menyiapkan strategi mengamankan aset. Dia mengatakan, harta ataupun aset pasti dilapis dengan korporasi ataupun diatasnamakan orang lain.
Kendati demikian, dengan status tersangka Riza Chalid, maka Kejagung sudah bisa menyita asetnya.
“Harta yang bisa disita adalah aset yang digunakan untuk korupsi atau sebagian hasil korupsi. Jadi harus dikaitkan dengan peristiwanya,” tuturnya.
Diketahui, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Kini, dia dikabarkan sudah berpindah tempat dari Malaysia ke Jepang. Bahkan Riza Chalid sudah berganti kewarganegaraan.
Fickar mengatakan, hal yang perlu diketahui adalah kepergian Riza menggunakan pasport siapa. Karena ada informasi bahwa Riza sudah menikah dengan salah satu kerabat kerajaan Malaysia.
“Kalau menggunakan paspor Indonesia ke luar negeri pasti akan terdeteksi. Nah, sekarang dia menggunakan paspor siapa dia bisa ke Jepang itu?” ungkapnya.
Dia melanjutkan, jika Riza sudah berpindah kewarganegaraan, maka Indonesia tidak memiliki kompetensi untuk menangkapnya. Terkecuali Riza Chalid ditangkap oleh kepolisian Malaysia yang bekerja sama dengan kepolisian Jepang.
“Walaupun dia (Riza) nantinya bisa melakukan keberatan atau upaya hukum, seperti yang dilakukan (buron) Paulus Tannos. Ia ditangkap dibawa (diadili) di pengadilan Singapura. Sampai sekarang tidak bisa dibawa ke Indonesia,” kata Fickar.
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK di kasus e-KTP yang melarikan diri ke Singapura. Saat ditangkap polisi Singapura Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan Singapura.
Meskipun sudah menjalani proses hukum di pengadilan Singapura, Paulus Tannos belum bisa diekstradisi ke Indonesia.
Fickar mengatakan, secara formal memang Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan sejumlah negara, namun negara mempunyai polisi yang punya jaringan internasional interpol.
“Kerja sama antarpolisi itu biasanya lebih kompak. Itu yang biasa digunakan,” pungkas Fickar.
Garasi Riza Chalid Dibongkar
Sebelumnya dilaporkan sebuah garasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, terparkir ‘harta karun’ bernilai total puluhan miliar rupiah.
Namun, ini bukanlah koleksi yang dipamerkan dalam sebuah pameran mobil mewah, melainkan barisan kendaraan premium yang kini telah diberi garis sita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Selasa (5/8/2025),
Tim Penyidik Kejagung secara resmi mengumumkan penyitaan lima unit mobil mewah milik Mohammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
“Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Selasa.
Meski berasal dari kasus hukum yang pelik, daftar kendaraan yang diamankan ini sontak menjadi sorotan publik.
Mari kita bedah satu per satu ‘koleksi’ fantastis yang kini menjadi barang bukti negara ini.
1. Mercedes-Benz S500 Maybach
Panggung utama dalam ‘parade’ sitaan ini tak lain adalah dua unit sedan ultra-mewah, Mercedes-Benz S500 Maybach. Mobil ini adalah puncak kemewahan dari pabrikan Jerman, sebuah simbol status yang dalam kondisi barunya dibanderol hingga Rp6,5 miliar per unit.
2. Mercedes-Benz S450
Selanjutnya, masih dari keluarga Mercedes-Benz, ada satu unit S450. Sedan yang menjadi pilihan para eksekutif papan atas ini ditenagai mesin 3.0 liter. Harga barunya di pasaran dimulai dari angka Rp2,6 miliar. Seri S adalah varian tertinggi dari Mercedes-Benz.
3. Toyota Alphard
Dari segmen MPV premium, terparkir sebuah Toyota Alphard generasi terbaru. Dikenal sebagai ‘benteng kenyamanan’ keluarga para pejabat dan pengusaha, mobil ini memiliki harga pasaran antara Rp1,42 miliar hingga Rp1,73 miliar untuk varian tertingginya.
4. Mini Cooper Countryman John Cooper Works
Terakhir, ada mobil lincah, Mini Cooper Countryman John Cooper Works (JCW). Ini bukan Mini Cooper biasa. Varian JCW adalah versi buas yang dipersenjatai mesin 2.0 liter turbo yang mampu menyemburkan tenaga hingga 306 tenaga kuda. Mobil ini dijual dengan harga Rp1,055 miliar.
Upaya Menghilangkan Jejak
Anang Supriatna menambahkan detail dramatis dari proses penyitaan. Ternyata, aset-aset mewah ini tidak terdaftar atas nama Riza Chalid secara langsung, melainkan melalui pihak-pihak yang terafiliasi dengannya—sebuah taktik klasik untuk menyamarkan kepemilikan.
Yang lebih mengejutkan, saat ditemukan, mobil-mobil bernilai total lebih dari Rp18 miliar ini dalam kondisi tanpa pelat nomor.
“Tidak ada pelat nomornya, sengaja untuk menghilangkan (jejak),” ungkap Anang. Penyitaan deretan mobil mewah ini menjadi langkah konkret Kejagung dalam upaya pengembalian kerugiannegara. (Web Warouw)