Kamis, 7 Agustus 2025

TANGKAP SEMUA KELUARGANYA..! Guru Besar UI Ungkap Banyak Cara untuk Pulangkan Riza

JAKARTA – Guru Besar Universitas Indonesia (UI) yang juga Pakar Hukum Pidana Prof. Eva Achjani Zulfa mengungkapkan masih banyak cara yang bisa digunakan untuk memulangkan Riza Chalid sekalipun belum ada perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Jepang.

Menurut dia, negara sebaiknya segera mengupayakan pemulangan tersangka impor minyak mentah itu ke Indonesia. Hal tersebut dikatakannya menanggapi Riza Chalid yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), dan posisinya dikabarkan sudah pindah dari Malaysia ke Jepang.

Untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid, pemerintah sudah mencabut paspornya. Namun dikabarkan Riza Chalid berada di Jepang, yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Eva menjelaskan, negara mempunyai banyak instrumen untuk bisa memulangkan Riza Chalid.

Jika tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara tempat Riza Chalid berada, bisa dilakukan dengan cara seperti perjanjian antarkepolisian dengan negara lain. “Atau bargaining negara yang diidentifikasi yang bersangkutan ada di sana. Itu bisa didekati dengan G to G (Goverment to Goverment),” ujar Eva, Senin (4/8/2025).

Terkait dengan kemungkinan dilakukannya peradilan in absentia untuk Riza Chalid, agar negara bisa membekukan asetnya di Indonesia, Eva lebih menyarankan mengupayakan dulu pemulangan Riza Chalid ke Indonesia.

Dijelaskannya, dalam perspektif HAM, Indonesia sepertinya tidak merekomendasikan peradilan in absentia.

“Karena terkait dengan asas praduga tak bersalah, yang ada di UU Kekuasaan Kehakiman juga mengatakan hal seperti itu. Jadi dalam semua lingkup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sebelum hakim menyatakan bersalah itumasih melekat asas praduga tak bersalah. Implikasinya orang berhak membela diri. Dan itu tidak mungkin terjadi di peradilan in absentia,” ujar pengajar di Fakultas Hukum UI ini.

Sedangkan mengenai pembekuan sementara aset Riza Chalid, Eva mengatakan, merujuk pada Pasal 38 KUHAP, ketika seorang penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan pidana maka punya kewenangan untuk menyita.

“Kalau dikemudian hari pidananya tidak terbukti maka barang buktinya dikembalikan,” tuturnya.

Dia berpendapat, cara ini sudah cukup aman untuk penyidik maupun tersangka. Jika terbukti maka bisa dirampas untuk negara, dan jika tidak terbukti maka dikembalikan kepada terdakwa.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebelumnya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada hari ini, Senin (4/8/2025).

Panggilan ini merupakan kali ketiga setelah Riza absen dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya.

“Terjadwal hari ini (panggilan pemeriksaan Riza Chalid),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (4/8/2025).

Kendati demikian, Anang belum bisa memastikan Riza akan hadir. Anang mengaku, pihaknya belum mendapat informasi kehadiran Riza.

“Belum ada info,” ujar Anang. (Web Warouw)

Artikel Terkait

[td_block_social_counter facebook="bergeloradotcom" twitter="bergeloralah" youtube="channel/UCKbE5la4z_J_DLH03Le8RzA" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Terbaru