JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi V DPR mengatakan akan mengizinkan kembali semua moda transportasi untuk kembali beroperasi mulai Kamis (7/5) kemarin. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan syarat ketat sesuai penanganan Covid 19.
Disampaikan bahwa operasi tersebut dengan syarat ketat. Penumpang khusus misalnya hanya untuk pejabat negara, kebutuhan emergensi, kerja penanganan Covid 19 dan pemulangan TKI. Semua itu harus menyertakan surat keterangan dari lurah, sehat dan negatif Covid 19 dari rumah sakit dan surat tugas.
“Selama ini saja masih saja ada upaya masyarakat menerobos larangan mudik dengan berbagai cara. Apalagi ini diizinkan beroperasi walau dengan pengecualian tertentu. Masyarakat takut akan memberi peluang pelanggaran dan kita terus hidup dengan pembatasan di tengah wabah Covid 19,” ujar Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia di Jakarta, Jumat (8/5)
Ia sependapat dengan sikap dan kritik publik atas pernyataan menteri perhubungan Budi Karya yang tetap memberi izin transportasi publik tetap beroperasi. Masyarakat sudah melihat sebelum ini aparat kepolisian bersikap tegas melarang orang mudik. Pemerintah menurut bandara dan menyetop operasional maskapai penerbangan, Juga melarang kereta api beroperasi bahkan sudah mengembalikan uang tiket penumpang.
Tiba-tiba saja menteri perhubungan sepertinya tidak konsisten, memberi izin transportasi publik dapat beroperasi lagi mulai tanggal 7 Mei 2020 kemarin,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi surat edaran yang akan dikeluarkan oleh menteri perhubungan itu sebetulnya bukan memberikan izin transportasi publik, pesawat, kereta api, kapal laut dan bis kota boleh beroperasi lagi. Penetapan ini ada yang berusaha memelintir seolah aturan ini membuat masyarakat seperti boleh mudik.
Mudik tetap dilarang dan transportasi publik yang beroperasi hanya untuk kalangan dan kepentingan terbatas. Saya pernah mendapat cerita bahwa ada seorang TKI dari Hongkong mau pulang ke Medan karena anaknya meninggal dunia. Ketika TKI itu tiba di Jakarta, di Bandara Cengkareng tidak ada maskapai penerbangan komersial penumpang yang beroperasi. Kasihannya TKI itu akhirnya tidak bisa terbang ke Medan untuk mengantar anaknya yang wafat ke pemakaman karena ada pelarangan beroperasinya maskapai penerbangan,” paparnya.
Sebenarnya menurutnya, substansi regulasi dalam edaran itu adalah ketentuan terbatas bagi pengoperasian transportasi publik di masa wabah Covid 19 yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. Jadi maknanya adalah transportasi publik tetap beroperasi dengan syarat ketat dan sesuai protokol kesehatan di tengah wabah covid.
“Contohnya adalah kereta listrik atau KRL Jabodetabek yang tetap beroperasi dengan memenuhi standard protokol kesehatan di tengah wabah Covid 19. Begitu pula dengan transportasi publik lainnya itu beroperasi dengan syarat ketat dan bukan untuk mudik. Kegiatan tetap dilarang untuk mengontrol dan memutus rantai penyebaran Covid 19,” katanya.
Sekarang ini menurutnya, pemerintah menerapkan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dan bukan Karantina Wilayah (lockdown). Selama diberlakukan PSBB maka transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan dan pengawasan ketat sesuai protokol kesehatan. Agar ketentuan pembatasan beroperasinya transportasi publik maka pemerintah harus menjamin pengawasan yang ketat dan konsisten agar Pembatasan dengan syarat ketat sesuai protokol kesehatan dapat berjalan agar mencegah penyebaran Covid 19,
“Perlu ada sanksi tegas terhadap pelanggaran pembatasan beroperasinya transportasi. Jika ada operator transportasi yang melanggar syarat ketat pengoperasian transportasi publik di tengah wabah Covid 19 dikenakan sanksi hukum sesuai UU no: 6 Tahun 2018 dan dicabut izin usahanya. Sanksi tegas ini agar ada efek jera dan regulasi berjalan dengan konsisten,” katanya.
Kedua jaminan di atas ini menurutnya sebenarnya yang dituntut oleh masyarakat untum dijalankan oleh pemerintah. Publik atau masyarakat sudah letih dan jenuh mengikuti regulasi PSBB dan berkegiatan di rumah. Anak sekolah atau mahasiswa sudah 2 bulan secara serius belajar dari rumah.
“Nah masyarakat menuntut pemerintah agar serius menjalankan PSBB dan Indonesia selesai dari wabah Covid 19, melanjutkan kehidupan sehari-hari tanpa PSBB lagi,” tegasnya. (Web Warouw)