Minggu, 13 Juli 2025

Tepat…! Kematian Wartawan Dalam Penjara, PWI Lampung Kecam Kejaksaan

Jenasah M. Yusuf wartawan yang tewas di Penjara, Kota Baru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6) lalu, karena tidak diijinkan berobat. (Ist)

BANDAR LAMPUNG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung mengecam keras tindakan Kejaksaan Kotabaru, Kalimantan Selatan, terkait kematian M Yusuf, 40 tahun, di Rumah Tahanan Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian menyatakan, Kejaksaan Kotabaru telah melakukan tindakan yang tidak profesional sehingga mengakibatkan meninggalnya seorang tahanan, M Yusuf pada Minggu, (10/6) lalu.

“Jika benar M Yusuf mengajukan penangguhan penahanan karena sakit dan harus berobat, berarti Kejaksaan Kotabaru telah mengabaikan hak seseorang untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Supriyadi, Senin, (11/6), menanggapi kasus kematian seorang wartawan di Kalimantan Selatan.

Apalagi, kasus yang menimpa M Yusuf masih dalam proses persidangan yang belum tentu bersalah. Yusuf ditahan Kejaksaan Kotabaru karena dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan manajemen PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM).

Karena itu, Supriyadi mengecam dan menuntut Kejaksaan Kotabaru agar bertanggung jawab atas kasus penolakan penangguhan penahanan yang diajukan M Yusuf dengan alasan untuk berobat karena sakit.

“Kejaksaan Agung harus turun tangan. Juga, lembaga kemanusian lainnya, seperti Komnas HAM. Ini bukan sekadar kematian seorang tahanan yang kebetulan berprofesi sebagai wartawan. Tetapi persoalan hak asasi manusia bahwa seseorang itu harus memperoleh hak atas kesehatan, sekalipun dia seorang tahanan,” katanya.

Kepada wartawan, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto menyatakan ternyata proses hukum atas kasus yang menjerat Muhammad Yusuf sudah dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Untuk diketahui, Muhammad Yusuf (42) menjadi tahanan usai dilaporkan oleh salah satu perusahaan sawit di Kalimantan Selatan karena pemberitaan yang ia tulis. Ia pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sikap Dewan Pers

Kepada Bergelora.com dilaporkan, terkait hal itu, Dewan Pers pun memberikan penjelasan:

“Menanggapi informasi yang beredar di media massa maupun media sosial berkenaan meninggalnya Muhammad Yusuf saat yang bersangkutan ditahan di Lapas Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan, Dewan Pers menyatakan duka cita sedalam-dalamnya dan berharap agar almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi-NYA,” demikian pernyataan pembuka Dewan Pers mengenai kasus ini, Senin (11/6).

Dewan Pers pun berharap, kasus meninggalnya Yusuf ditangani dan diselesaikan setransparan mungkin sesuai hukum yang berlaku.

Terkait informasi bahwa penahanan almarhum dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, Dewan Pers menyatakan tidak pernah menerima pengaduan perkara ini. Namun kemudian terlibat setelah polisi meminta surat permintaan keterangan Dewan Pers selaku ahli.

“Dewan Pers tidak pernah menerima pengaduan dari pihak-pihak yang dirugikan oleh berita yang dibuat Muhammad Yusuf,” tulis Dewan Pers.

Dewan Pers terlibat dalam penanganan kasus ini setelah Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Suhasto, SI.K, M.H mengirim surat permintaan Keterangan Ahli pada 28 Maret 2018. Surat ini diikuti kedatangan tiga penyidik dari Polres Kotabaru Kalimantan Selatan ke kantor Dewan Pers pada tanggal 29 Maret 2018.

Para penyidik itu datang untuk meminta keterangan Ahli dari Sabam Leo Batubara yang telah ditunjuk Dewan Pers untuk memberikan Keterangan Ahli terkait kasus ini.

Kemudian polisi kembali mendatangi Dewan Pers guna mengajukan 21 artikel lain untuk diuji dan ditelaah oleh Dewan Pers selaku ahli.

Berdasarkan telaah terhadap dua berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 29 Maret 2018 dan 21 berita yang dilaporkan dalam pertemuan tanggal 2-3 April 2018, berikut penilaian Ahli Pers dari Dewan Pers:

1. Berita-berita tersebut, secara umum tidak memenuhi standar teknis maupun Etika lurnalistik

2 Rangkaian pemberitaan yang berulang-ulang dengan muatan yang mengandung opini.

3. Pemberitaan berulang yang hanya menyuarakan kepentingan salah satu pihak, mengindikasikan berita tersebut tidak bertujuan untuk kepentingan umum dan tidak sesuai dengan fungsi dan peranan pers sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 dan pasal 6 Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

4. Pihak yang dirugikan oleh rangkaian pemberitaan tersebut dapat menempuh jalur hukum dengan menggunakan UU lain di luar UU No 40/1999 tentang Pers.

Terkait informasi dari penyidik bahwa Muhammad Yusuf adalah penggerak demonstrasi dan membagikan uang kepada para demonstran, Ahli Pers menyatakan, hal itu bukan domain pekerjaan wartawan profesional. Terkait pertanyaan penyidik yang mempersoalkan pemuatan berita-berita tersebut di media sosial, Ahli Dewan Pers menyatakan, hal itu di luar ranah Dewan Pers

Permintaan Keterangan Ahli dari Dewan Pars oleh penyidik Polri merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyelahgunaen Profesi Wartawan.

Nota Kesepahaman ini memuat dua substansi penting yakni upaya untuk menjaga agar kasus pelanggaran etik vang dilakukan oleh pers profesional tidak diselesaikan melalui proses pidana.

“Dan terhadap kasus penyalahgunaan profesi wartawan yang diproses pidana oleh Polri, Dewan Pers akan menyediakan Ahli Pers untuk memberkan Keterangan Ahli,” kata Dewan Pers.

“Kemerdekaan Pers adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Salah satu fungsi utama Dewan Pars adalah menjaga kemerdekaan pers antara lain dengan senantiasa mendororg pers untuk selalu bersikap profesional dan taat kepada Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers lain yang pada dasarnya merupakan peraturan yang dibuat sendiri oleh kamunitas pers sebagai implementasi dari swa regulasi (self regulation),” sambung Dewan Pers. (Salimah/Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru