JAKARTA- Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) diharapkan berdampak signifikan bagi para pelaku UMKM di Indonesia. Karena itu diharapkan apabila persetujuan ini disahkan, pemerintah wajib lebih menggencarkan program sosialisasi dan edukasi untuk mengembangkan kompetensi dari para pelaku UMKM dalam menggunakan e-commerce.
“Dengan sosialisasi dan edukasi itu nantinya UMKM kita dapat juga bersaing dengan para pelaku usaha dari negara-negara anggota ASEAN lainnya secara lebih maksimal,” ujar anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dr Evita Nursanty, MSc.
Hal itu disampaikan Evita saat menyampaikan Pendapat Akhir Mini i Fraksi PDI Perjuangan terhadap RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) di Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Dikatakan, pemerintah harus berkomitmen penuh untuk menguatkan berbagai upaya perlindungan terhadap data pribadi dan meningkatkan keamanan warga negara Indonesia selaku konsumen dalam melaksanakan transaksi e-commerce dengan sesegera mungkin menuntaskan berbagai rancangan regulasi yang diperlukan dan membangun infrastruktur pusat data atau data center yang dibutuhkan di dalam negeri.
Evita juga mengingatkan pentingnya penegasan pemberlakuan perpajakan dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dalam pelaksanaan UU ini. Hal yang harus menjadi perhatian pemerintah atau otoritas pajak adalah transaksi digital oleh subjek pajak luar negeri dalam hal ini perusahaan digital luar negeri yang menjalankan aktivitas digital di Indonesia dan memperoleh penghasilan di Indonesia, tetapi tidak memiliki kantor cabang atau kantor perwakilan di Indonesia.
Era Revolusi Industri 4.0 saat ini berkembang teknologi big data, kecerdasan buatan (artificial intelligenceatau AI), blockchain, dan teknologi finansial (tekfin). Keempat teknologi ini mengalami perkembangan yang sangat pesat dan membawa dampak sosial ekonomi yang tidak terbayangkan sebelumnya.
“Penting bagi kita untuk bisa memanfaatkan perkembangan teknologi ini untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal, bukan justru menjadi bencana teknologi,” sambungnya.
Selain menimbang berbagai hal di atas, Fraksi PDI Perjuangan DPR RI juga berpendapat bahwa dalam menjalin kerjasama ini, kepentingan nasional Indonesia tetaplah harus menjadi prioritas utama dari pemerintah maupun semua pihak yang terkait.
Kepada Bergelota.com di Jakarta dilaporkan, poin-poin lain yang menjadi catatan Fraksi PDI Perjuangan adalah persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini harus memberikan manfaat peningkatan akses pasar barang dan jasa, kerjasama ekonomi dan meningkatnya daya saing dari produk Indonesia di antara negara-negara anggota ASEAN.
“Kemudian dalam pelaksanaannya nanti pemerintah Indonesia agar berpegang teguh pada prinsip bahwa persetujuan tersebut harus didasarkan pada persamaan, keuntungan bersama, dan penghormatan penuh atas kedaulatan negara sebagai suatu hal yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Evita.
Fraksi PDI Perjuangan kemudian menyatakan setuju RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) disetujui untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna Dewan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. (Web Warouw)