Senin, 2 Februari 2026

Tepat! Setara Institute: KPK Perlu Periksa Seluruh Hakim MK

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi yang berada di garis tepi menjaga kualitas produk Undang-Undang dan mengadili sengketa antar lembaga negara, prahara suap ini menuntut penyikapan serius dari berbagai pihak. Demikian Ismail Hasani dari Setara Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (27/1)

“KPK harus menelisik lebih mendalam potensi keterlibatan hakim lain dan staf di Kesekjenan MK, karena perkara korupsi biasanya tidak hanya melibatkan aktor yang tunggal,” tegasnya.

Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan, sejalan dengan agenda revisi Undang-Undang MK, maka menurutnya DPR dan Presiden perlu mengkaji dan mengatur lebih detail penguatan kelembagaan MK.

“Khususnya perihal pengisian jabatan Hakim MK, pengawasan, standar calon hakim, termasuk menyusun regulasi perihal manajemen peradilan MK yang kontributif pada pencegahan praktik korupsi,” katanya.

Ismail Hasani menelisik rekam jejak Patrialis Akbar dan proses pencalonannya menjadi hakim MK pada Juli 2013, banyak pihak tidak terkejut dengan peristiwa yang saat ini menimpa mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

“Patrialis menjadi hakim MK tanpa proses seleksi yang wajar. Karena hanya ditunjuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang ditetapkan UU, setelah tergeser dari kursi Menteri Hukum dan HAM. Proses seleksi pun dipersoalkan oleh organisasi masyarakat sipil, hingga berujung ke pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.

Tiga Kali Disuap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama seorang perantara bernama Kamaludin. Adapun pemberi suap yakni pemilik 20 perusahaan impor, Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, komitmen suap yang diterima Patrialis sebesar US$20 ribu dan SGD200 ribu.

“Tim KPK dalam OTT mengamankan barang bukti berupa voucer pembelian uang mata asing US$20 ribu. Sudah ada penerimaan pertama dan kedua sebelumnya,” kata Basaria di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1). 

Basaria menjelaskan, kasus ini terbongkar dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan itu, tim penyidik ditugaskan melakukan pemantauan selama enam bulan, hingga terjadilah operasi tangkap tangan Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi di Jakarta.

Pertama tim mengamankan Kamaludin di lapangan golf kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Setelah itu, KPK bergerak ke salah satu kantor Basuki di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tim kemudian menangkap Basuki dan Ng Fenny di kantornya itu.

Barulah sekitar Pukul 21.30, Basaria melanjutkan, tim KPK bergerak menangkap hakim MK, Patrialis Akbar di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. “Dia (Patrialis) saat itu bersama dengan seorang wanita dan beberapa rekan lainnya,” kata Basaria.

Suap diberikan Basuki agar Patrialis memuluskan perkara uji materi UU Peternakan dan kesehatan Hewan yang bisa memperlancar bisnis impor daging miliknya. “Setelah pembicaraan (beberapa kali) PAK sanggup bantu terkait permohonan uji materi itu,” kata Basaria.

Menanggapi pemeriksaan KPK Patrialis Akbar membantah menerima suap. “Saya tidak pernah saya terima uang satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki, apalagi Basuki bukan orang yang berperkara di MK, tidak ada kaitannya dengan perkara itu. Dia bukan pihak yang berperkara,” kata Patrialis seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Kamis (26/1) malam.

Patrialis menyampaikan kepada Ketua MK, Wakil Ketua MK, para hakim MK, dan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa dirinya merasa dizolimi atas penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut.

“Demi Allah, saya betul-betul dizolimi, ya nanti kalian bisa tanya sama Basuki, bicara uang saja saya tidak pernah,” ucap mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011 itu. (Web Warouw)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru