Sabtu, 23 Agustus 2025

TERMASUK MELUCUTI UUD’45 KAAAN…? Mahfud MD Ungkap Para Cukong Banyak Titip Pasal di Undang-Undang

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan pernyataan yang mengejutkan banyak orang. Menurutnya, banyak para cukong yang menitip pasal per pasal dalam Undang-Undang.

Selain itu, proses pembuatannya pun sudah korup. Pernyataan Mahfud ini disampaikan saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar yang videonya diunggah akun YouTube Muhammadiyah seperti yang dilihat, Kamis (21/4).

“Misalnya ada titipan pasal dari cukong, tolong pasal ini, undang-undang ini kalimatnya diubah, bayangkan,” kata Mahfud.

Bukan asal bicara dan menuding, sebab fakta yang demikian itu dirasakannya langsung saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya mantan ketua MK, ratusan undang-undang saya batalkan, karena dibentuk secara koruptif.”

Namun Mahfud enggan membuka Undang-undang apa saja yang merupakan titipan cukong yang dibuat secara korup. Di sela-sela, Mahfud sempat mengulas kasus UU Jamsostek. Menurutnya, UU Jamsostek merupakan salah satu aturan yang pembuatannya koruptif.

“Dulu UU Jamsostek juga kan sampai terbuka keluar, yang dibahas UU Jamsostek diinapkan di hotel ini, dibayar masing-masing Rp50 juta,” pungkasnya.

*UUD Amandemen Tidak Gratis*

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sebenarnya bukan saja undang-undang yang banyak diintervensi kepentingan cukong-cukong. Lebih jauh lagi amandemen UUD’45 pun sejak awal di tahun 1999 sudah sarat kepentingan bukan saja cukong dalam negeri,– tapi lembaga keuangan dunia IMF dan World Bank lah yang membiayai perubahan UUD’45 selama 4 kali amandemen. Hal ini disampaikan dr. Zulkifli S Ekomei yang konsisten menggugat UUD amandemen yang dipakai sampai saat ini sejak 1999 dan saat ini sudah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung.

Sehingga menurutnya, pasal-pasal di dalam batang tubuh berubah dan bertentangan dengan Pancasila yang ada di dalam Mukadimah (Preambule) UUD’45.

“Jadi walaupun tidak ada perubahan dalam Mukadimah UUD’45, namun tidak bisa dijadikan rujukan hukum dalam “judicial review” berbagai Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi,” katanya di Jakarta, Kamis (22/4) menanggapi Mahfud MD.

Jadi menurutnya bisa disimpulkan bahwa Pancasila sudah bukan lagi sebagai rujukan kehidupan berbangsa, karena tidak ada ikatan hukum dengan batang tubuh UUD’45 apalagi dengan undang-undang dibawahnya.

“Pak Mahfud MD jangan hanya membuka keterlibatan para cukong dalam pembuatan undang-undang. Ungkap juga bahwa UUD’45 itu titipan raja cukong. Menjiplak sistim dan konstitusi Amerika Serikat. Emang itu gratis?” ujar dr. Zulkifli S Ekomei. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru