Jumat, 6 November 2026

MAKIN PANAS..! Tersangka Penyadapan Prabowo Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Dipindahkan ke Rutan Mako Brimob

JAKARTA – Penahanan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto, yaitu Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.

“Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri dikutip Bergelora.com di Jakarta, Jumat (6/11)

Diketahui, ketiganya sempat menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Sementara itu, tersangka Irjen Pol Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan akibat stroke.

“Untuk tersangka SU belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” jelas dia.

Penetapan Slamet Uliandi sebagai tersangka Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Irjen Pol Slamet Uliandi, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan ilegal nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.

Slamet Uliandi merupakan pelaku keempat usai Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka sebelumnya pada Selasa (4/11/2026).

Mereka adalah eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, eks ajudan Prabowo Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam jumpa pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Penyidik menjerat Slamet Uliandi dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP tentang akses ilegal, Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Adapun tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Listyo Sigit Cs Akan Diproses Etik

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Listyo dan beberapa pelaku lainnya kini juga terancam diproses secara etik. “Dalam proses untuk ke arah sana (sidang etik),” ujar Truno di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026.

Menurut Truno, proses etik itu akan dijalankan secara beriringan dengan jalannya proses pidana terhadap Listyo cs. “Perkembangan nanti kami sampaikan lebih lanjut sebagai akuntabilitas,” kata Truno.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. “Diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden RI,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin, Selasa, 3 November 2026.

Selain Listyo, dua orang perwira tinggi Polri juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal Eko Hadi.

Menurut Asep, Listyo melakukan penyadapan ilegal itu sepanjang 2025 hingga 2026. Selain Prabowo, beberapa pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan para pengusaha juga turut disadap.

Asep menjelaskan, modus para tersangka adalah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Mereka lalu menyadap nomor-nomor tersebut meskipun tidak berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan perkara pidana.

Penyidik juga menemukan ada dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan tersebut sekitar Oktober 2026. Seorang petugas yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Belakangan, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru yakni eks Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Inspektur Jenderal Slamet Uliandi. “Peningkatan status tersangka dengan inisial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Suhermanto. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles