JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang jasa berupa CCTV dan jaringan Internet pada program smart city Kota Bandung bersama enam orang tersangka lainnya.
“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron di Gedung Bundar Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2023).
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut di antaranya Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna. Kemudian Sony Setiadi CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), AG (Andreas Guntoro, Sarana Mitra Adiguna, tidak dibacakan (SMA).
“Yana Mulyana, Wali Kota Bandung periode 2022, Dadang Darmawan, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung,” katanya.
Yana Mulyana melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Belum Setahun Menjabat
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/4/2023).
Ia terciduk lembaga anti rasuah hanya empat hari menjelang setahun memimpin Kota Bandung.
KPK menduga, Yana melakukan tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet di Bandung.
Yana dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada 18 April 2022 lalu.
Yana sebelumnya merupakan Wakil Wali Kota Bandung, mendampingi Wali Kota Bandung Oded M Danial. Namun, Oded meninggal dunia pada 10 Desember 2021.
Sejak saat itu, Yana ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung hingga akhirnya dilantik jadi Walikota Bandung tahun lalu.
Sebelum terjun ke politik, Yana dikenal sebagai pengusaha properti dan usaha produktif lainnya. Tak hanya itu, dia juga mendirikan stasiun radio Rase FM Bandung.
Pria kelahiran Kota Bandung, 17 Februari 1965, tersebut merupakan putra dari angkatan 45, alm Letjen TNI (Purn) Soepardjo bin Redjoprawiro.
Yana sebelumnya mengenyam pendidikan di Bandung. Ia lulusan SD Negeri Panorama, SMP Negeri 15 Bandung, dan melanjutkan pendidikan menengah atas ke SMA Negeri 5 Bandung.
Lalu, ia kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Nusantara Bandung.
Yana tercatat aktif dalam berbagai organisasi. Dia pernah menjabat sebagai Bendahara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat.
Selain itu, menjabat Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Jabar dan Sekretaris Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jabar.
Yana juga pernah menjabat Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Bandung, hingga Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan TNI-Polri Indonesia.
Walikota Bandung Kedua Terjaring OTT
Yana merupakan Walikota Bandung kedua yang berurusan dengan KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Bandung periode 2003-2013, Dada Rosada, sebagai tersangka suap pada 1 Juli 2013.
Saat itu, Dada Rosada dijerat atas kasus suap pengurusan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung.
Dada bersama Sekda Bandung Edi Siswadi menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono agar nama Dada tidak terseret perkara korupsi bansos dan para terdakwa perkara korupsi bansos yang merupakan anak buahnya itu dihukum ringan.
Jabar ‘Sarangnya’
Di lingkup Jawa Barat, sejumlah kepala negara juga telah gelandang KPK.
Berikut daftar kepala daerah yang terjaring KPK dilansir:
Ada Bupati Bogor, Ade Yasin, yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 April 2022.
Diketahui, Ade Yasin adalah adik dari Rachmat Yasin yang merupakan Bupati Bogor sebelumnya.
Kasus korupsi beruntun pun dialami sejumlah kepala daerah di Kabupaten Subang.
Bupati Subang Imas Aryumningsih terkena OTT KPK atas kasus suap pada Oktober 2018.
Sebelumnya, Ojang Suhandi yang menjabat Bupati juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Ojang Suhandi ditangkap KPK pada 2016 lalu.
Tak hanya itu, bupati sebelumnya, Eep Hidayat, terjaring juga kasus korupsi pada 2011.
Lebih lanjut, hal serupa ikut dialami oleh Kota Cimahi. Pada November 2020, Ajay Supriatna yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi terkena OTT KPK atas kasus suap pembangunan rumah sakit.
Sebelumnya, Wali Kota Cimahi, Atti Suhari pun terkena kasus korupsi pada Desember 2016, bersama suaminya Itoc Tochija yang merupakan Wali Kota Cimahi 2002-2012.
Hal ini pun menimpa Kabupaten Bandung Barat. Bupati Bandung Barat pertama yakni almarhum Abubakar terkena OTT KPK pada April 2018 atas kasus setoran uang dari SKPD.
Kemudian penggantinya, Aa Umbara Sutisna, pun terjaring KPK atas kasus suap bantuan Covid-19.
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi pun terkena OTT KPK pada Januari 2022 atas dugaan kasus penarikan uang dari camat dan ASN. (Calvin G. Eben-Haezer)