Sabtu, 18 Oktober 2025

TIRU KESUKSESAN CHINA DONG..! Banjir Barang Impor, Menteri Maman Dorong UMKM Bikin Produk KW

JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman tiba-tiba memberikan ide agar pelaku usaha membuat barang kw atau produk tiruan (palsu). Hal ini diungkapnya sebagai strategi melawan derasnya barang impor China di pasar domestik.

“Ini baru ide, saya pikir daripada kita repot-repot ya, pusing-pusing kenapa enggak UMKM kita juga produksi saja tas-tas KW juga kayak mereka [China]. Ini baru ide ya,” kata Maman saat ditemui di acara Trade Expo Indonesia, dikutip Bergelora.com.di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Menurut dia, membuat barang kw bisa menjadi salah satu jalan agar UMKM dalam negeri bertahan di tengah gempuran barang impor. “Jadi artinya kalau di China saja bisa bikin kayak begitu, kenapa Indonesia enggak bisa bikin?” kata dia.

Dia pun memaparkan, barang kw buatan pengusaha lokal bisa dibuat semirip mungkin dengan hanya mengubah jenama atau nama brand. Mengenai hak kekayaan intelktual (HKI), kata dia, produksi barang KW oleh pelaku UMKM tak akan menjadi masalah lantaran dikeluarkan oleh Kementerian Hukum.

“Enggak ada yang salah. Yang ngeluarin HKI kan kita, Kementerian Hukum. Salahnya di mana? Siapa yang mau protes? Siapa yang mau protes bahwa ini kita buat di tempat kita sendiri? Yang penting selama itu bisa memberikan kemanfaatan untuk masyarakat, untuk UMKM kita, kenapa repot?” ujar dia.

Syarat UKM Bisa Kelola Tambang

Dalam.kesempatam itu juga, Menteri Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa UKM yang mengelola tambang harus memenuhi syarat modal, omzet, pengalaman, dan komitmen CBR.

Ia.menjelaskan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) mengungkap sejumlah syarat bagi pelaku UKM untuk bisa mengelola tambang mineral dan batu bara.

Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, badan usaha kecil dan menengah (UKM) dapat mengelola wilayah tambang mineral dan batu bara.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan bahwa keterlibatan UKM dalam mengelola sektor tambang lebih mengacu pada klasifikasi usaha menengah.

“Untuk yang pengelolaan tambang, saya revisi bukan UMKM, tapi usaha kecil dan menengah. Cuma ini lebih banyak cenderung yang akan terlibat usaha menengah,” kata

Maman menilai kategori usaha menengah mampu memenuhi persyaratan untuk terlibat dalam pengelolaan tambang karena mereka memenuhi syarat dari sisi modal, omzet (pendapatan), dan pengalaman.

“Karena dari kualifikasi, baik itu aset, omzet, dan kompetensi, lebih cenderung yang mampu untuk masuk ke sini adalah usaha menengah. Jadi, mungkin dalam konteks yang tambang ini, saya lebih masuk ke wilayah usaha menengah pengelolaan tambang,” ujarnya.

Namun, pengajuan pengelolaan tambang oleh usaha menengah harus melewati proses verifikasi administratif dan kualifikasi oleh Kementerian UMKM, sebelum mendapatkan penunjukan langsung dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, Maman menjelaskan bahwa ada syarat penting yang harus dipenuhi oleh usaha menengah yang ingin masuk ke sektor tambang, yaitu komitmen terhadap corporate business responsibility (CBR).

“Kewajiban kepada si perusahaan menengah yang mendapatkan pengelolaan tambang melalui mekanisme penunjukan langsung untuk melakukan kerja sama bisnis dengan usaha mikro dan kecil yang ada di daerah itu,” terangnya.

Nantinya, kerja sama ini dapat dilakukan melalui mekanisme pembiayaan, pembinaan, maupun kolaborasi bisnis lainnya.

“Misalnya di daerah tambang itu ada pengusaha rotan, di daerah tambang itu ada pengusaha bambu, atau teman-teman yang pengusaha mikro, si perusahaan menengah yang mendapatkan prioritas pengelolaan tambang itu, dia wajib engagement bisnis,” jelasnya.

Di samping itu, Maman menambahkan bahwa pemerintah juga menetapkan pemilik perusahaan menengah yang mengajukan izin harus berdomisili di wilayah tambang tersebut.

“Misalnya, tambangnya itu ada di daerah Kalimantan, Kalimantan Selatan, Kabupaten A, ya harus di situ,” pungkasnya. Seperti diketahui, dalam PP 39/2025, pelaku usaha kecil dan menengah dapat mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam maupun batu bara, dengan luasan maksimal 2.500 hektare. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru