JAKARTA – Tanaman marijuana atau yang lebih dikenal dengan nama ganja kerap dicap sebagai produk berbahaya yang ilegal untuk dikonsumsi di banyak negara apalagi di Indonesia.
Di sisi lain, sebuah penelitian di Inggris menunjukkan fakta ilmiah bahwa tanaman ganja mampu menyerap kadar karbon dioksida atau CO2 dalam jumlah yang sangat banyak.
Hasil penelitian menyatakan bahwa tanaman ganja memiliki manfaat yang luar biasa dalam penyerapan karbon.
Menurut penelitian di Universitas Cambridge, dalam kondisi yang tepat, ganja dapat lebih banyak menyerap CO2. Penyerapannya pun mencapai sekitar 9 sampai 15 ton CO2 untuk satu hektar tanaman ganja.
Jumlah itu bahkan nyaris dua kali lipat lebih banyak dibanding penyerapan yang bisa dilakukan sebuah hutan dengan luas yang sama.
Polusi CO2 dikota-kota besar sampai saat ini belum bisa diatasi secara tepat. Jadi bisa dibayangkan jika semua dinas tata kota dan pertamanan menanam ganja di semua taman kota. Alhasil, kota akan memiliki udara yang bersih dari karbondioksida yang saat ini belum bisa diatasi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, salah satu pendiri National Hemp Service, Tommy Corbyn, tanaman ganja tidak hanya bermanfaat untuk penyerapan karbon. Ganja bahkan bisa memberikan manfaat baik untuk tanah.
“Ganja meregenerasi tanah tempat ia tumbuh, membersihkannya dari logam berat dan racun yang tertinggal dari tanaman lain,” ujar Corbyn.
Corbyn pun meyakini bahwa tanaman ganja adalah produk yang sangat penting di bidang pertanian. Bahkan, ia mengusulkan agar pemerintah Inggris memberi insentif kepada petani untuk menanam ganja di lahan pertanian.
“Berangkat dari pemikiran itu, ganja sangat cocok untuk memulihkan lahan pertanian di antara rotasi tanaman dan pemerintah harus memberi insentif kepada petani untuk melakukannya,” kata Corbyn.
Menurut Corbyn, tanaman ganja dapat menjadi solusi atas perubahan iklim yang sedang terjadi. Selain itu, ganja juga bisa meningkatkan ekonomi lewat industri pertanian.
“Kita perlu mengambil tindakan segera untuk mengatasi perubahan iklim dan merangsang pasar kerja serta ekonomi kita. Peningkatan pertanian ganja adalah salah satu cara kita dapat mengatasi semua hal itu sekaligus,” tuturnya.
Sementara itu di Indonesia, orang yang menggunakan ganja akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika yang mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Jika penyalah guna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sudah waktunya pemerintah Indonesia memikirkan ulang manfaat penggunaan tanaman ganja asli Indonesia yang memiliki kualitas terbaik di dunia. (Web Warouw)