Senin, 20 Oktober 2025

Tujuh Kebijakan Titipan Amerika Yang Merusak Sistim Pertahanan RI

JAKARTA- Ada tujuh kebijakan kebijakan Kementerian Pertahanan yang saat ini perlu mendapat perhatian. Tujuh kebijakan ini ditengarai merupakan titipan Lembaga Konsultan pertahanan dari Amerika Serikat DIRI (Defense Institution Reform Initiative) Amerika Serikat yang bertujuan merusak sistim pertahanan Republik Indonesia dari dalam Kementerian Pertahanan. Hal ini disampaikan oleh  Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto kepada Bergelora.com di Jakarta, Jumat (8/4)

“Langkah pertamanya adalah merubah Kementerian Pertahanan akan menjadi lembaga operasional dengan mendorong lahirnya Perpres 58 Tahun 2015 dan Perpres 97 Tahun 2015. Padahal Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara mengatur tugas Kementerian Pertahanan sebagai perumus kebijakan dalam bidang pertahanan,” ujarnya.

Akibatnya menurutnya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditempatkan dibawah Kementerian Pertahanan.

“Konsep menempatkan TNI di bawah Kemhan ini inkonstitusional, karena Presiden yang memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut dan Udara.  Menhan tidak bisa mengambilalih kewenangan Presiden tersebut,” tegasnya.

Kebijakan lainnya menurutnya adalah mengambil alih Atase Pertahanan dari TNI.    Dengan demikian Menhan akan mengintervensi kewenangan Panglima TNI dalam penggunaan kekuatan TNI di luar negeri.

Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Pertahanan juga mendesak Program Bela Negara tanpa memiliki dasar hukum.   Program ini berorientasi pada jumlah dan pengerahan massa. Seharusnya penyusunan Undang-undang Bela Negara yang menjadi prioritas.

“Pembentukan Badan Intelijen Pertahanan juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” tegasnya.

Ia juga menyesali program legislasi bidang pertahanan yang tidak berjalan.   Sebaliknya Produk hukum yang dibuat yaitu Perpres 58 Tahun 2015 dan Perpres 97 Tahun 2015 hanya melegalkan dan mengakomodasi penambahan postur kelembagaan Kementerian Pertahanan itu sendiri.

Menurutnya juga pelibatan konsultan swasta dalam penataan organisasi Kemhan tidak melewati security clearance.    Pelibatan PT. DDI dalam penataan organisasi Kemhan seharusnya melalui mekanisme security clearance.

“Lewat Kemenhan mereka (konsultan Amerika-red) berhasil dorong Peraturan Presiden (Perpres) 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan dan Perpres 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara,” jelasnya.

Ketidakmengertian Presiden

Padahal menurutnya, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara mengatur tugas Kementerian Pertahanan sebagai perumus kebijakan dalam bidang pertahanan.  Tugas Kemenhan adalah koordinator untuk menghadapi ancaman militer dan non militer.  Namun dalam Peraturan Presiden (Perpres) 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan dan Perpres 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo, merubah tugas Kemhan menjadi lembaga operasional.  

“Ini sudah melanggar ilmu hukum. Perpres itu lebih rendah dari Undang-undang. Perpres seharusnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Itu adalah design Amerika. Itulah salah satu dari jejak DIRI di Kemhan,” paparnya.

Sebelumnya Soleman Ponto menegaskan bahwa ketidakmengertian Presiden Joko Widodo telah digunakan oleh operasi intelejen Amerika yang sudah bekerja di dalam Kementerian dan Istana untuk merusak sistim Pertahanan Nasional RI dengan mendorong Presiden untuk menandatangani Perpres yang bertentangan dengan undang-undang.

“Itulah yang aneh bin ajaib. Coba baca tugas Kemenhan di Perpres bandingkan dengan pasal 6 Undang-undang No 3 tahun 2002. Sangat berbeda. Lebih-lebih lagi, Undang-undang itu tidak menjadi  konsideran (rujukan-red) dalam terbitnya Perpres 58,” jelasnya. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru