DEPOK- Sekitar dua ratus warga Depok yang dikomandoi Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok menggeruduk Balai Kota Depok dan menggelar unjuk rasa di depan gerbang Balai Kota Depok, Senin (22/5) siang.
Mereka menuntut, terkait masih dibahasnya Raperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kota Depok. Tuntutan warga diantaranya adalah untuk menghapus iuran BPJS Kesehatan kelas 3 atau bagi warga kurang mampu, serta menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga Depok.
Mereka meminta Pemkot Depok menanggung semua itu dan memasukkannya dalam ketentuan Raperda SKD Depok yang masih dibahas Pemkot Depok dan DPRD Depok.
Warga yang berunjuk rasa sebagian besar perempuan dan kaum ibu. Mereka membawa poster bertuliskan agar menghapus iuran BPJS kesehatan bagi warga kurang mampu dan menghapus tunggakan iuran BPJS kesehatan warga Depok.
Kordinator aksi Roy Pangharapan yang merupakan Ketua DKR Depok mengatakan tuntuan mereka sangat realistis dan sangat mungkin dipenuhi Pemkot Depok dengan dimasukkannya sejumlah klausul tuntutan mereka ke dalam Raperda SKD Depok.
“Aksi kami ini terkait pembahasan Raperda SKD. Dimana kami menuntut agar, BPJS kesehatan kelas 3 di gratiskan untuk seluruh warga depok dan menghapua tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. Karena kesehatan adalah hak warga dan kami pantas menuntut jaminan ini,” katanya.
Selain itu kata Roy mereka menuntut stop rayonisasi bagi peserta BPJS yang berobat, tindak tegas rumah sakit yang meminta biaya apapun ke pasien BPJS dan menindak rumah sakit yang menolak pasien BPJS, dan meminta Pemkot Depok membentuk satgas kesehatan untuk membantu pasien di rumah sakit yang dipersulit pelayanannya.
“Semua yang kami tuntut sangat mungkin dipenuhi Pemkot Depok,” katanya.
Perwakilan unjuk rasa akhirnya diperbolehkan bertemu dengan Kabid SDM Dinas Kesehatan Depok Hidayat dan Sekertaris Dinkes Ernahayati.
“Kami terima dan pelajari tuntutan mereka untuk dipertimbangkan dipenuhi,” kata Ernahayati.
Pemutihan Tunggakan
Sebelumnya, kepada Bergelora.com dilaporkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dituntut untuk mau menanggung seluruh iuran BPJS kesehatan bagi warga terutama warga miskin di Depok, serta memutihkan atau melunaskan semua tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga, di samping dituntut memberikan jaminan layanan kesehatan gratis lainnya bagi warga Depok.
Sejumlah tuntutan itu diungkapkan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus DPRD Depok, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Depok, di Gedung DPRD Depok, Kamis (13/4).
“Dalam RDP itu saya sampaikan beberapa hal soal jaminan kesehatan warga yang merupakan hak seluruh rakyat,” kata Roy, Jumat (14/4).
RDP itu dihadiri para stakeholder terkait mulai dari DPRD Kota Depok, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Depok, dari BPJS Kesehatan Kota Depok, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta para elemen masyarakat lainnya.
Roy menuturkan ada sejumlah poin penting yang harus diakomodir Pemkot Depok dan DPRD Depok dalam pembentukan Perda SKD Depok ini agar benar-benar memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan warga Depok.
“Kami menuntut pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan di Depok dan mereka langsung didaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI atau penerima bantuan iuran yang ditanggung Pemkot Depok,” kata Roy.
Selain itu kata dia, semua iuran BPJS Kesehatan warga di Depok juga wajib menjadi tanggungan Pemkot Depok, termasuk biaya obat-obatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Semua biaya yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan wajib ditanggung Pemkot Depok,” kata Roy.
Selain itu kata dia, bayi yang baru lahir dari ortu pemegang Kartu Indonesia Sejahtera (KIS) juga otomatis harus menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung Pemkot Depok.
“Kami juga meminta dibentuk satgas atau unit reaksi cepat yang membantu kesulitan pasien terutama warga miskin dalam mendapatkan layanan kesehatan gratis di rumah sakit,” katanya.
Juga kata Roy,Pemkot Depokwajib menyediakan ambulans gratis yang berkualitas.
“Intinya semua yang tidak ditanggung BPJS menjadi tanggung jawab Pemkot dan harus ada sanksi bagi Rumah Sakit yang menolak pasien terutama warga miskin. Lalu mesti adanya transparansi ketersediaan tempat di RS bagi warga yang sudah dinyatakan gratis,” kata Roy.
Menurutnya semua tuntutan ini wajar karena sudah banyak diterapkan dan menjadi kebijakan Pemkot, Pemkab dan Pemprov di Indonesia.
“Sebab Kesehatan adalah hak rakyat,” kata Roy.
Menanggapi sejumlah tuntutan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Lies Karmawati, menuturkan akan menimbang dan berupaya mengakomodir semuanya ke dalam Perda SKD Depok. Namun hal itu kata dia, setelah pihaknya membicarakan dan membahasnya kembali dengan DPRD Depok.
“Saya belum bisa beri komentar banyak, karena ini masih dalam tahap mendengarkan masukan dari semua pihak. Sedangkan kemana nanti arah kebijakannya disusun, tentu berdasar semua masukan dan evaluasi,” kata Lies.
Menurutnya pembahasan dan mendengar masukan terkait Perda SKD ini akan terus dilakukan sampai Mei mendatang.
Yang pasti, kata dia, pihaknya berjanji bahwa Perda SKD Depok akan memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik bagi warga Depok.
“Tentunya mana yang terbaik untuk warga Depok, itu yang akan diakomodir,” kata Lies.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo berharap Perda SKD Depok benar-benar melindungi hak warga negara dibidang kesehatan yakni warga Depok.
“Berdasar Undang-undang, kesehatan adalah hak dasar warga negara. Jadi warga Depok yang merasa tidak terfasilitasi masalah kesehatannya, bisa diakomodir dengan Perda SKD yang akan dibentuk ini,” katanya.
Menurut Hendrik, APBD Depok bisa mengintervensi pembiayaan kesehatan yang dituntut warga kurang mampu Depok.
“Kami harap bukan hanya warga miskin saja, tetapi semua warga Depok nantinya bebasiuranBPJS Kesehatandengan adanya Perda ini,” kata dia. (Indah)

