Minggu, 7 September 2025

UNGKAP TERANG BENDERANG..! Komnas HAM Terus Usut Kasus Pembunuhan Munir, 18 Saksi Diperiksa

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap perkembangan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.

Hingga kini, tim ad hoc penyelidikan telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai latar belakang.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan, tim ad hoc ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025.

Masa kerjanya kemudian diperpanjang untuk memastikan penyelidikan bisa berjalan lebih menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” ujar Anis dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (7/9/2025).

“Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang diperiksa,” kata Anis.

Selain itu, lanjut Anis, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.

“Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis.

Menurut Anis, proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir ini belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa ini.

Di sisi lain, tim juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik dari Kejaksaan Agung.

“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” jelas Anis.

Pembunuhan Munir Munir dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Dia meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat. Hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh mantan Ketua Dewan Pengurus Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir pernah dilakukan. Pengadilan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang merupakan pilot Garuda Indonesia.

Pengadilan juga memvonis 1 tahun penjara kepada Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan. Dia dianggap menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.

Sejumlah fakta persidangan bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan petinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam pembunuhan ini.

Namun, tidak ada petinggi BIN yang dinilai bersalah oleh pengadilan.

Pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, divonis bebas dari segala dakwaan. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru