JAKARTA- Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendapatkan informasi keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyidikan M. Choirul Anam menjelaskan Komnas HAM berkoordinasi dengan POM TNI AD dan Polda Sumatera Utara karena ada oknum TNI dan Polri yang terlibat.
“Temuan soal keterlibatan oknum anggota TNI dan Polri, kami mengetahui jumlah, nama termasuk pangkat terdapat tindakan kekerasan, penyiksaan dan merendahkan martabat. Sekarang dilakukan pendalaman hukum atas permintaan Komnas HAM,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3).
Mengenai dugaan ketelibatan oknum tersebut dalam tindak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng, Aman mengatakan informasi yang didapatkan Komnas HAM menyimpulkan demikian. Tetapi, Komnas HAM menyerahkan hasil temuan itu pada Polisi Militer TNI AD.
“Biarkan teman- teman penegak hukum lain POM TNI melakukan pemeriksaan. Kalau memang terbukti diperlukan tindakan penegakan hukum,” tuturnya.
Anggota Komnas HAM Bekka Ulung Hapsara mengatakan dari hasil penyelidikan, Komnas HAM memberikan rekomendasi pada beberapa lembaga khususnya Polda Sumatera Utara untuk
melakukan penegakan hukum pidana bagi pihak – pihak yang terlibat.
Pasalnya, temuan Komnas HAM menyimpulkan yang terjadi di kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat Nonaktif bukan hanya pelanggaran dan kekerasan terhadap manusia saja, tetapi juga yang disebut sebagai perbudakan modern.
“Melakukan pemeriksaan pada anggota yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti. Kami mendorong pada Polda Sumatera Utara melakukan proses yang direkomendasi oleh Komnas secara terbuka dan akuntabel,” tuturnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, pada TNI dan Polri, Komnas HAM merekomendasikan agar ada proses hukum pada oknum TNI dan Polri yang terlibat serta memastikan tidak ada lagi anggota yang terlibat dalam kegiatan yang melahirkan kekerasan. (Web Warouw)