JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar wilayah izin usaha tambang (IUP) diberikan kepada badan usaha kecil dan menengah hingga koperasi. Usul ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
Selain UMKM hingga koperasi, IUP juga diberikan untuk organisasi khusus maupun perguruan tinggi dengan cara prioritas.
“WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas,” tulis perubahan pasal 51 dalam RUU Minerba.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporlan, lelang WIUP dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan keuangan.
Sementara itu, pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan ekonomi daerah.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau batubara dengan cara lelang atau prioritas diatur dengan peraturan pemerintah,” tulis pasal 51 ayat (4).
Sementara di pasal 75, dijelaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga dapat diberikan kepada sektor-sektor tersebut, yakni BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, badan usaha milik perguruan tinggi, dan badan usaha swasta.
Pada ayat (3) dan (4), daitur bahwa semua sektor kecuali badan usaha swasta mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK. Sedangkan badan usaha swasta bisa mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.
“Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 dilakukan oleh menteri,” tulis salinan RUU tersebut.
Sebelumnya, Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi juga memiliki peluang untuk mengelola tambang.
“Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI,” kata Bob, Senin (20/1/2025).
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Saatnya Rakyat Punya Saham
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, selama ini dalam setiap proyek rakyat selalu dalam posisi dirugikan dan pemerintah mengabaikan. Untuk itu dimasa depan, dalam setiap proyek yang direncanakan dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun swasta, rakyat setempat harus ikut mengawasinya.
Terutama rakyat yang berasal dari desa dan komunitas terdekat dari wilayah proyek tersebut harus memastikan keamanan masyarakatnya dan lingkungan hidupnya jangan sampai merugikan apalagi membahayakan.
Selain itu masyarakat yang berasal dari desa dan komunitas tersebut harus memastikan keuntungan dari proyek tersebut. Masyarakat harus mendapatkan uang sewa dari tanah miliknya tanpa menjual tanah, mendapat kompensasi bila ada dampak kerugian, memastikan rekurtmen tenaga kerja dari orang setempat, mendapat share saham keuntungan yang jelas bagi setiap keluarga bila perusahaan sudah mendapatkan keuntungan.
Untuk itu seluruh rakyat dari wilayah terdekat proyek tersebut harus berkumpul dan bermusyawarah dalam Dewan Rakyat setempat untuk menentukan semua hal di atas kemudian disampaikan dalam rapat perencanaan proyek tersebut bersama perusahaan dan pemerintah. Dewan Rakyat setempat berhak untuk memveto (membatalkan) apabila proyek tersebut merugikan atau berbahaya bagi rakyat dan lingkungan hidup setempat.
Wakil-wakil rakyat yang dipilih masyarakat juga harus duduk di dalam struktur perusahaan ditingkatan pengawas untuk memastikan kepentingan rakyat dan ikut menjaga kepentingan proyek sebagai kepentingan bersama. Untuk itu.masyarakat juga ikut serta dalam.Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Semua persoalan dimusyawarahkan bersama antara wakil rakyat, perusahaan dan pemerintah.
Perintah Konstitusi dan Pancasila
Keterlibatan rakyat di atas dalam mengawasi berbagai proyek pembangunan dijamin dalam UUD’45 Pasal 33 yang berbunyi:
“(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”
Perintah UUD’45 Pasal 33 di atas di dasari Sila Ke 5 dari Pancasila yang berbunyi:
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” (Web Warouw)