Jumat, 4 Juli 2025

UU Desa Tidak Ijinkan Pendampingan Model PNPM

JAKARTA- Sejak diberlakukannya Undang-undang Desa, banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan desa. Salah satunya, Desa mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat.  Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ponorogo, Najib Susilo, dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang juga diterima Bergelora.com di Jakarta, Rabu (6/4).

“Dengan diberlakukannya Undang-undang Desa maka model pendampingan PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri) sudah tidak bisa lagi diterapkan,” ujarnya.

PNPM merupakan program dari pusat dan desa yang terikat oleh aturan-aturan yang ada sehingga desa harus ikut pendamping. Saat ini uang sudah ada di desa, sumbernya bukan hanya dari Dana Desa.

“Ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan,” urai Najib.

Pada konteks pembangunan desa berdasarkan Undang-undang Desa, lanjut Najib, Desa menjadi subjek pembangunan yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan nasibnya sendiri.

“Sehingga dibutuhkan pendamping yang memiliki pemahaman tentang desa dan kebutuhan desa, sesuai dengan karakternya masing-masing,” katanya.

Sebelumnya, Kesatuan masyarakat desa se-Kabupaten Gorontalo yang tergabung dalam Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo menyesalkan sikap pendamping eks PNPM Mandiri yang meminta previlage dalam proses rekruitmen pendamping desa. Mereka berharap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melanjutkan seleksi secara transparan dan berkeadilan, termasuk bagi para fasilitator eks PNPM mandiri.

Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo melayangkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintahan Jokowi dalam membangun desa. Karena itu, mereka memprotes keras sikap eks PNPM mandiri yang membuat kegaduhan serta menonjolkan sikap ego sektroal kelompok.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diminta tetap melakukan perekrutan pendamping Desa ulang kepada fasilitator eks PNPM–MPd sesuai mekansime yang ditetapkan, demi terciptanya rasa keadilan sosial bagi bangsa Indonesia tanpa Pandang Ras, Golongan, suku dan Agama.

“Mendes perlu secepatnya mengeluarkan petunjuk teknis tentang perekrutan Calon Pendamping Desa Tahun Anggaran 2016 untuk mengentikan pernyataan- pernyataan miring yang tidak terpuji dari fasilitator Eks PNPM PMd,” ujar Ketua Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa, Yuyun Antu dalam suratnya, Selasa (5/4).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diminta segera menghentikan pendamping Desa eks PNPM- MPd yang telah mengabaikan nilai-nilai pemberdayaan dengan melakukan pemaksaan kepada aparat Desa untuk melakukan Desain dan RAB Kegiatan Fisik Di Desa hanya karena nilai materi.

“Pendamping Desa yang direkrut pada Tahun 2015 harus dipertahankan karena sudah sesuai dengan proses rekrutmen yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Desa serta telah mengahabiskan Anggaran dan waktu panjang. Yang dibutuhkan saat ini adalah perpanjangan SK Pendamping dengan konsep SK 5 Tahun, tidak per Tiga Bulan seperti saat ini, atau 1 kali setahun,” jelasnya (Calvin G. Eben-Haezer)

 

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru