Minggu, 7 Desember 2025

VONIS BERAPA TAHUN NIH..? AKBP Basuki Dipecat Usai Terseret Kasus Kematian Dosen Untag

SEMARANG – AKBP Basuki dipecat sebagai polisi usai dirinya terseret dalam kasus kematian DLL (35), seorang dosen perempuan di Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) itu diberikan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/12/2025).

Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, membenarkan informasi tersebut. Dia mengaku ikut menghadiri dalam sidang kode etik itu.

“Iya PTDH,” kata Petir saat dikonfirmasi, Kamis (4/12/2025).

Ia mengatakan, ada tiga pertimbangan yang menyebabkan AKBP Basuki dijatuhi hukuman PTDH. Salah satunya karena melakukan perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.

“Maksudnya, karena kasus ini viral, sehingga mengakibatkan citra Polri turun atau mencoreng nama institusi,” ujarnya.

Kedua, Petir menyebutkan, bahwa Basuki telah tidur bersama seorang wanita yang bukan memiliki hubungan keluarga atau suami istri.

“Ia juga mengakui bahwa pernah berhubungan badan dengan korban,” ungkap Petir.

Seperti diketahui, kematian dosen perempuan itu masih terus diselidiki. AKBP Basuki berada di kamar korban. Belum terungkap secara gamblang soal hubungan mereka berdua. Namun, polisi menyebut hubungan mereka sudah terjalin secara intens sejak 2020. Bahkan, korban dan AKBP Basuki juga tercatat dalam satu kartu keluarga (KK), meski perwira polisi itu berstatus masih berkeluarga.

Juga Diperiksa Terkait Unsur Pidana Diberitakan sebelumnya, sidang terhadap AKBP Basuki, mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng itu dipimpin Kombes Fidel bersama wakil kepala bidang hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, selain proses etik, AKBP Basuki juga sedang menjalani pemeriksaan dugaan tindak pidana atas kematian dosen Untag.

Artanto menuturkan penyidik masih mendalami unsur kelalaian sebagaimana Pasal 359 KUHP yang mengatur tindak pidana yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Untuk dugaan pelanggaran tindak pidana masih dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,” ungkapnya. (Andreas Nur)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru