KEDIRI- Pakar hukum tata negara Mahfud MD, mengusulkan perubahan mendasar sistem pemilu di Indonesia dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Pasalnya sistem pemilu saat ini tidak membuahkan wakil rakyat yang mengerti garis perjuangan Partai. Menurut Mahfud, sistem proporsional tertutup lebih menjamin terpilihnya wakil rakyat yang mengerti perjuangan partai pengusung.
“Dengan sistem pemilu saat ini yang terpilih karena mendapat suara terbanyak, dalam partai pengusung, hasilnya kurang bernutu” ujar Mahfud MD dalam Seminar Nasional, bertema, ‘Demokrasi Mau Dibawa Kemana’, yang di selenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri bekerja sama dengan Persatuan Advokat Indonesia, serta Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN dan HAN), Minggu (14/7).
Mahfud juga mengusulkan perubahan ambang batas bagi parpol pengusung calon Presiden yang saat di tetapkan 20 persen. Batas itu menurut Mahfud sangat tinggi sehingga yang bisa mengusung atau mencalonkan Presiden partai besar. Sedangkan partai kecil tidak bisa mencalonkan.
“Pemilu Preasden 2024, ambang batas harus di perkecil menjadi 4,5 persen,” ujar Mahfud.
Mahfud juga mendesak pemerintah segera melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu Presiden dan Legislatif sebelum tahun 2021, untuk menghidari, tarik menarik kepentingan.
Untuk pemilu serentak Mahfud mengusulkan agar petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tidak bekerja lebih dari 7 jam, caranya adalah dengan model gantian bertugas,– pagi bagian pemungutan suara, siang menghitung, sore sampai malam yang merekap atau menghitung dan adminitrasi.
“Harus ada pembagian tugas supaya tidak lelah,” ujar Mahfud MD.
Selain Mahfud MD, seminar juga diisi, Prof Ali Maschan Moesa, Mantan Ketua PW Nahdlatul Ulama Jawa Timur yang juga sebagai rektor Uniska yang meninjau dari sisi sosiologis. Juga ada Rudi Gunawan, staf ahli bidang komunikasi Kantor Staff Presiden, yang mengulas tentang sisi filosofi Pemilu Presiden. (Zainal)