Senin, 13 Januari 2025

Waduh! KPU Kesulitan Persiapkan Pemilu Serentak 2019

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkirakan akan sulit mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2019 karena akan dilakukan Pemilu serentak memilih Presiden dan Legislatif. Sedangkan Undang-Undang yang digunakan sebagai dasar penyelenggaran tersebut selalu berubah-ubah dalam setiap proses pemilihan umum. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu, di Komplek senayan Jakarta, Senin (28/11).

Ketua Komite I Ahmad Muqowam Muqowam menginginkan adanya Kepastian regulasi dalam menyelenggarkan pemilu. Hal tersebut perlu dipikirkan oleh Eksekutif, Legislatif dan KPU ke depan agar dalam setiap penyelenggaraan pemilu bisa berjalan tertib aman teratur.

“Saya kira sudah jelas apa yang menjadi prioritas Komite I bahwa kami akan mencari formula yang tepat dalam membahas RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang akan dibahas bersama komisi 2 DPR dan pemerintah, agar terdapat regulasi yang mendasari pelaksanaan pemilu 2019, sehingga pemilu berjalan aman, tertib dan teratur,” ucap Muqowam.

Turut hadir dalam rapat kerja ini Ketua KPU Juri Ardiantoro, Pimpinan Bawaslu diwakili oleh Nasrullah dan Endang Wihdatiningtyas dan para anggota Komite I DPD RI.

Ketua KPU Juri Ardiantoro pada rapat kerja ini juga mengatakan bahwa Indonesia terlalu sering mengubah sistem pemilu, hal itu menjadi problem karena setiap kali penyelenggaran pemilu, kembali harus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan masyarakat harus perlu waktu menyesuaikan dengan sistem yang baru.

“Memang sistem pemilu tergantung kebutuhan dan kepentingan Negara kita, tapi secara teknis kita terlalu sering mengubah sistem pemilu, hal ini menjadi problem karena masyarakat harus perlu waktu menyesuaikan dengan sistem yang baru lagi,” tutur Juri.

Belakangan ini menurut Ketua KPU bahwa ada usaha untuk memberlakukan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting. KPU beranggapan untuk ekstra hati-hati dalam kesiapan melakukan pemungutan suara elektronik. 

“KPU sudah membuat blueprint dalam pembuatan teknologi informasi dan oleh tim ahli kajian, dan dalam kajian tersebut pemilu Indonesia belum belum siap e-voting tapi yang diperlukan adalah rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekap, hal ini yang sering dikeluhkan perjalanan perhitungan surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) sampai ke pusat, diperlukan teknologi ini agar mengamankan perhitungan suara,” tegasnya.

Ketua Komite I Ahmad Muqowam sependapat dengan adanya rekapitulasi suara secara elektronik atau e-rekap, hal tersebut selain mempercepat proses perhitungan juga mengurangi tingkat kecurangan dan kesalahan dalam perhitungan suara. 

“Yang perlu dikawal adalah dari tps ke pusat jangan sampai dari tps sekian ke pusat jadi sekian atau malah menjadi lebih sedikit, saya kira e-rekap sangat diperlukan,” lanjutnya.

Lain halnya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), salah satu pimpinan Bawaslu Nasrullah menyatakan bahwa penyeleseaian sengketa pemilu harus lebih ditegaskan lagi

“Jangan sampai seperti saat ini, pihak satu memperkarakan perkara diajukan ke berbagai penegak hukum, bisa ke pengadilan negri, pengadilan tinggi, Bawaslu, MK, penegak hukum yang satu memutuskan menang dan ditempat lainnya diputus kalah, jadi Undang-Undang harus tegas menetapkan sengketa pemilu harus ditangani oleh siapa dan keputusannya mengikat,” jelasnya.

Kepada Bergelora.com dilaporkan, filosofi penyelenggaraan pemilu prinsipnya bagaimana menyuguhkan perhelatan pemilu yg bersifat memudahkan masyarakat.

“Masyarakat harus mudah dalam sisi kepastian hak konstitusi, mudah dalam menerima ruang dalam melihat proses-proses secara transparan, dan bisa memperoleh hasil secepatnya,” tutupnya. (Calvin G. Eben-Haezer)                  

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru