Minggu, 13 Juli 2025

Waduh! Pembahasan Rancangan KUHP Mandeg Lagi

JAKARTA- Sepanjang Mei dan Juni 2016, praktis tidak ada pembahasan Rancangan KUHP di Panja Komisi III DPR. kesibukan terkait pembahasan RUU terorisme dan RUU Lainnya, telah menyita waktu pembahasan R KUHP. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menuntut agar Panja R KUHP Komisi III  sebaiknya menindaklanjuti   hasil pembahasan Buku I KUHP  kepada para pembaca ahli. Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono kepada Bergelora.com, Selasa (21/6) di Jakarta.

“Berdasarkan Monitoring ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, praktis pembahasan R KUHP terakhir adalah dalam Konsinyering pada 25-28 April 2016 di hotel Santika Jakarta,” ujarnya.

Konsinyering tersebut menurutnya menghasilkan beberapa kesepakatan baru dalam Bagian I dari Buku I R KUHP dan rencana tindak lanjut terkait bagian II dari Buku I R KUHP, praktis pasca reses pada 16 Mei 2016, tidak ada lagi rapat panja KUHP di Komisi III DPR.

Padalahal masih ada pasal-pasal yang masih belum berhasil mencapai kesepakatan yaitu Pasal 53 dan 54 ini  belum dapat persetujuan dari Tim Panja. Pasal 58-61 (perubahan atau penyesuaian pidana) Tim Panja melakukan Pending. Pasal yang belum di bahas adalah Pasal 139-159. Pemerintah diminta memformulasikan kembali. Pasal seterusnya akan di bahas pasca reses

Dalam Panja Komisi III tersebut juga telah di susun rencana-rencana baru terkait hasil pembahasan Buku I Rancangan KUHP. Hasil selama pembahasan akan di selesaikan oleh Tim perumus dan Tim sinkronisasi yang akan di bentuk oleh Panja Komisi III, tim kecil akan tetap bekerja untuk menyisir mana pasal-pasal yang telah disepakati dan yang dibuang.

“Pemerintah diminta merumuskan dan menyisir kembali selama masa reses termasuk memformulasikan kembali beberapa pasal,” jelasnya.

Pasca reses menurutnya, Rapat Rancangan KUHP justru dilakukan oleh Tim Internal pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan rapat koordinasi Tim pemerintah dengan Tenaga Ahli DPR pada 13-15 Juni 2016 di Hotel Santika. Rapat ini dilakukan untuk menggodok hasil pembahasan Buku I R KUHP.

“Berdasarkan hasil Rapat Panja terakhir, pemerintah masih ditugaskan untuk menyisir kembali beberapa pasal yang telah dirumuskan, dan mengformulasikan ulang beberapa pasal misalnya Pasal 53 dan 54, Pasal 58-61, dan Pasal 139-159  Buku I KUHP,” ujarnya.

ICJR dan Aliansi Nasional R KUHP mendorong agar pembahasan Buku I tetap segera dilanjutkan, karena beberapa pasal masih membutuhkan kesepakatan dan pendalaman dari pemerintah dan keputusan pleno oleh Komisi III. Beberapa pasal krusial yang masih mengantung terutama mengenai masalah tanggung jawab koporasi (Pasal 53 dan 54 ini  belum dapat persetujuan dari Tim Panja) lalu  Masalah Pasal 58-61 (perubahan atau penyesuaian pidana) yang menurut ICJR dan Aliansi  masih harus  dirumuskan ulang, disepakati  dan diplenokan oleh Panja Komisi III.

ICJR dan Aliansi juga mendorong agar Komisi III juga memberikan waktu bagi para pakar ahli hukum pidana nasional lainnya untuk membaca ulang hasil pembahasan sementara Buku I, terutama di bagian I dan bagian II yang telah disepakati sebelum Pleno Panja Komisi III. Pembacaan Ulang ini sangat krusial untuk melihat kembali naskah Buku I KUHP  terutama untuk memperhatikan kembali rumusan-rumusan baru dan  beberapa materi krusial yang tidak kurang tepat atau mungkin lolos dari pembahasan Buku I KUHP.  (Enrico N. Abdielli)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru