Minggu, 13 Juli 2025

WADUH…! Penyelidikan Kepolisian Pada Yahdi Basma Langgar Konstitusi dan Undang-Undang MD3

Ketua Pansus Pengawasan Penanggulangan Bencana di Sulteng, Yahdi Basma. (Ist)

PALU- Terkait terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh POLDA Sulawesi Tengah atas Laporan Gubernur Longky L. Djanggola (pelapor) terhadap anggota DPRD Propinsi Sulawesi Tengah yang juga Ketua Pansus Pengawasan Penanggulangan Bencana di Sulteng, Yahdi Basma (terlapor) dengan tuduhan melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik), maka kami tim advokasi berpandangan sbb :

Pertama dari sisi formil, bahwa pemanggilan penyidik terhadap saudara Yahdi Basma sebagai anggota DPRD Provinsi tanpa menunjukkan  persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (kecuali untuk tindak pidana khusus), adalah perbuatan melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam pasal 245 ayat 2 huruf c dan pasal 340 UU MD3, serta di tegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 76/PUU-XII/2014 yang dalam bagian pertimbangan Hakim menyatakan :

…… pemanggilan dan permintaan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD Provinsi yang disangka melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan…..

Kedua, dari sisi hak imunitas, bahwa terkait apapun tindakan yang dilakukan oleh saudara Yahdi Basma yang dilaporkan oleh pelapor harus lah dimaknai dalam konteks pengawasan sebagai anggota DPRD provinsi Sulawesi Tengah yang dilindungi oleh Undang Undang dalam menjalankan tugas fungsi kewenangan, sesuai Konstitusi UUD 1945 pasal 20A (imunitas) jo. UU Nomor 2 Tahun 2018 (MD3) yang menyatakan dengan tegas dalam pasal 338 ayat 1 dan 2, bahwa  :

(1)       Anggota DPRD provinsi mempunyai hak imunitas.

(2)       Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD provinsi.

Ketiga bertentangan dengan pernyataan Kapolri Jendral Tito Karnavian pada tanggal 28 November 2017 menjawab pertanyaan jurnalis mengenai tidak dapat diprosesnya laporan terhadap Viktor Laiskodat. Kapolri mengatakan bahwa sebenarnya tidak hanya anggota DPR saja yang mempunyai hak imunitas. Ada juga profesi lainnya  seperti wartawan, dokter, hingga pengacara.

Keempat Penyidikan yang bertentangan dengan Undang Undang dan Pernyataan Kapolri tersebut akan menjadi preseden buruk bagi wajah Polri.

Kelima Penyidikan tersebut berpotensi memicu reaksi keras dari seluruh anggota Legislatif baik itu DPR, DPRD Provinsi sampai DPRD Kabupaten/Kota.

Terkait penghormatan dan pengakuan terhadap hak imunitas anggota Legislatif, kami sampaikan beberapa kasus pembanding :

1. Viktor Laiskodat (anggota DPR-RI) yang dilaporkan atas pidatonya dan dituduh melanggar Pasal 156 KUHP dan/atau UU ITE.

2. Kasus Adian Napitupulu (anggota DPR RI) yang dinilai menghina dan memfitnah Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada Mei 2017 dalam orasi politiknya di Taman Ismail Marzuki.

3. Kasus Fadly Zon (anggota DPR RI) pada September 2018 karena dugaan sebar hoaks dalam peristiwa Ratna Sarumpaet.

Koordinator Tim Advokasi PENA 98 Sulteng, Muhamad Rasyidi Bakry, SH, LLM ketiga kasus tersebut hingga saat ini dihentikan penyelidikannya oleh POLRI karena hak imunitas.

“Berdasarkan pandangan hukum yang kami uraikan diatas, maka kami minta agar Kepolisian Menghentikan Penyidikan dan Tuntutan Hukum lainnya terhadap Sdr. Yahdi Basma,” ujar kepada Bergelora.com di Palu, Senin (15/8).

Menurutnya, tim advokasi sangat mendukung segala bentuk penegakan hukum (due process of law) yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yg bukan di landasi intervensi ataupun tekanan politik dari pihak-pihak tertentu, karena tindakan penyidikan yang menyalahi hukum akan berimplikasi pada pelanggaran etik profesi yang ber-sanksi hukum. (Lia Somba)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru